Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J yakni Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Putusan pertama diberikan kepada Baiquni Wibowo. Majelis Hakim menilai bahwa nota keberatan Baiquni ditolak karena sudah lengkap seluruhnya.
“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Baiquni Wibowo untuk seluruhnya dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan,” ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam sidang putusan sela di PN Jaksel, Kamis (10/11/2022).
Dengan ditolaknya nota keberatan oleh majelis hakim, maka untuk agenda selanjutnya meminta kepada penuntut umum untuk menghadirkan saski dalam agenda sidang selanjutnya
“Sidang dilanjut, Kamis 17 November 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi,” papar Afrizal
Kemudian, setelah putusan bagi Baiquni, Majelis Hakim juga menolak nota keberatan Chuck Putranto dan sidang juga akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Sekadar informasi, Baiquni dan Chuck Putranto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.