Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Hakim Tolak Eksepsi Baiquni dan Chuck Putranto di Kasus Brigadir J

Hakim menolak eksepsi dua tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 10 November 2022  |  11:48 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Baiquni dan Chuck Putranto di Kasus Brigadir J
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim, Kamis (3/11/2022) menolak semua nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Baiquni Wibowo dalam sidang obstruction of justice di PN Jakarta Selatan. JIBI - Bisnis/Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J yakni Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Putusan pertama diberikan kepada Baiquni Wibowo. Majelis Hakim menilai bahwa nota keberatan Baiquni ditolak karena sudah lengkap seluruhnya.

“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Baiquni Wibowo untuk seluruhnya dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan,” ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam sidang putusan sela di PN Jaksel, Kamis (10/11/2022).

Dengan ditolaknya nota keberatan oleh majelis hakim, maka untuk agenda selanjutnya meminta kepada penuntut umum untuk menghadirkan saski dalam agenda sidang selanjutnya

“Sidang dilanjut, Kamis 17 November 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi,” papar Afrizal

Kemudian, setelah putusan bagi Baiquni, Majelis Hakim juga menolak nota keberatan Chuck Putranto dan sidang juga akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Sekadar informasi, Baiquni dan Chuck Putranto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pn jaksel Pembunuhan Brigadir J
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top