Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar persidangan lanjutan kepada 5 terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Kelima terdakwa yang akan disidang itu antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto dengan agenda pemeriksaan saksi. Lalu, dua terdakwa lagi yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto akan melasanakan sidang putusan sela.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa persidangan nantinya akan dibagi menjadi dua ruang sidang untuk mempercepat proses pemeriksaan.
“Hendra dan Agus di ruang utama. Chuck, Baequni dan Irfan di ruang tiga,” ujar Djuyamto saat dihubungi wartawan, Kamis (10/11/2022).
Kemudian, secara terpisah tim penasihat hukum dari tiga terdakwa yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat menyebutkan ada beberapa orang yang akan menjadi saksi untuk kliennya hari ini.
Untuk Hendra dan Agus, Aga menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menginfokan akan mendatangkan empat orang saksi. Sedangkan untuk Irfan Widyanto, Aga menyebut bahwa saksi yang dihadirkan JPU sama dengan Hendra dan Agus pada minggu lalu, yaitu dari Polres Jaksel.
"Irfan Widyanto rencana saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan yang minggu lalu dihadirkan di perkara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria," ujar Ragahdo saat dihubungi, Rabu (9/11/2022).