Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Jokowi resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken pada 20 Mei 2024.
Aturan tersebut mengatur mengenai pemotongan gaji karyawan sebesar 3% untuk iuran simpanan Tapera akan dibebankan juga kepada pekerja swasta dan freelancer.
Pemotongan iuran tersebut akan dibebankan 0,5% untuk perusahaan, dan 2,5% dari karyawan. Sehingga pekerja swasta yang memiliki gaji UMR Jakarta sebesar Rp5.067.381, akan dibebankan iuran Tapera sebesar Rp126.684.
Namun aturan ini menimbulkan sejumlah pro dan kontra dari masyarakat hingga pejabat negara. Pihak yang kontra menyayangkan aturan Tapera terkesan memberatkan.
Sedangkan bagi yang mendukung, mengatakan bahwa Tapera bisa menjadi solusi sebagai dana pensiun yang bisa dicairkan saat sudah berhenti bekerja.
Komentar Pejabat soal Tapera
Baca Juga
Berikut ragam komentar pejabat soal iuran Tapera yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
"Kalau menurut saya, Tapera itu tabungan bukan dipotong terus hilang. Itu tabungan anggota untuk nanti dia mendapatkan bantuan untuk membangun rumahnya," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," kata Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.
"Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut. Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera," Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani.
"Upah minimum misal Rp3,5 juta maka iurannya sekitar Rp105.000 per bulan Harga rumah minimalis misal sudah Rp250 jutam maka butuh 2.000 bulan alias 166 tahun untuk bisa kumpulkan Rp250 juta. Kalau murni dari tabungan Tapera, kira-kira reliable tidak?" kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara.
Komentar Netizen soal Tapera
“Kok bisa ya, di luar pajak, negara bikin kebijakan untuk ngurusi gajinya orang buat dipakai apa. Tanpa nanya yg punya gaji lebih dulu,” tulis @okkymadasari di media sosialnya.
"kalo gaji 10 juta per bulan, dipotong tapera 3% = 300 ribu/bulan. 1 tahun = 3,6 juta. 100 tahun menabung akhirnya bisa deh dapet rumah yang harganya 360 juta. ngitungnya gitu gak sih?" tulis stand up comedian @solehsolihun.
"TAPERA ini kalo diitung-itung sampai masa pensiun (katakanlah kerja s/d 30 tahun) cuma dapet kurang lebih begini guys kalo gaji kalian 5 juta-an. Jangan-jangan singkatannya tuh Tabungan Pemakaman Rakyat," sindir Eza Hazami di akun Twitternya.