Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan anyar mengenai simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan karyawan swasta untuk turut serta membayar iuran Tapera.
Mengacu pada PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, diatur bahwa iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%.
Adapun iuran tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi pekerja dengan porsi 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja.
Kemudian untuk pekerja freelance, besaran iuran Tapera dibebankan sebesar 3%.
Aturan iuran Tapera ini pun menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat. Pasalnya aturan ini dinilai sangat membebankan kaum pekerja level menengah.
Baca Juga
Bahkan, Tapera juga dinilai tidak menguntungkan meski tujuannya dipakai agar pekerja mendapatkan rumah.
Hal ini terlihat dari besaran putungan Tapera terhadap pekerja bergaji UMR. Dimisalkan seseorang bergaji UMR Rp5.067.381, maka besaran iuran Tapera sebesar Rp126.684.
Untuk bisa membeli rumah KPR subsidi seharga Rp165.000.000, maka iuran Tapera yang harus dikumpulkan oleh pekerja yakni membutuhkan waktu hingga hampir 100 tahun lamanya.
Pencairan dinilai sulit
Seorang netizen di media sosial X bernama @val_vanny, mengungkapkan bahwa pencairan Tapera dinilai menyulitkan pekerja.
"Semua susah dan njelimet (rumit), dan mau tau berapa total tapera seorang pns yang sudah bekerja selama bertahun-tahun sejak adanya tapera buat pns? total hanya 8 juta lebih dikit. Itupun kalau yang ngeklaim anaknya cuma bisa diklaim 3 juta," tulisnya pada Selasa (28/5/2024).
Karena sulit dan ribet, ia dan keluarganya pun memutuskan untuk menyerah dan tidak jadi mengambil iuran Tapera. Namun benarkah pencairan Tapera sulit dan memberatkan? berikut aturannya.
Aturan Pencairan Tapera
Menilik situs resmi Tapera, proses pencairan iurannya harus memenuhi sejumlah ketentuan dan syarat.
Peserta Tapera dapat mengajukan pengembalian simpanan dan hasil pemupukan simpanan jika kepesertaannya berakhir karena:
- Pensiun
- Mencapai usia 58 tahun
- Meninggal dunia, atau
- Tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut
Proses pengembalian simpanan dilakukan melalui Portal Kepesertaan dengan mengisi formulir aplikasi dan melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi SK Penisun/KARIP, KTP, fotokopi halaman depan buku tabungan.
Dana pengembalian itu kemudian disetor ke rekening atas nama peserta atau ahli waris peserta oleh Bank Kustodian paling lambat 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
Biaya penyetoran dana pengembalian simpanan beserta hasil pemupukan simpanan ditanggung oleh peserta.
Kemudian untuk PNS yang sudah pensiun tahap 3, wajib mengunduh Surat Pernyataan pada bagian pengumuman dan lengkapi dokumen persyaratannya lalu bawa ke KC/KCP BRI terdekat.
Manfaat Tapera
Merujuk Pasal 24 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta yang meliputi:
a. Pembelian rumah milik baru
b. Pembangunan rumah
c. Perbaikan rumah.
Tapera juga bisa dipakai untuk pembiayaan pembelian perumahan, namun tak boleh dipakai secara asal. Pasalnya, penggunaannya dilakukan dengan syarat:
a. Untuk membeli rumah pertama
b. Hanya diberikan 1 (satu) kali
c. Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembelian rumah