Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cuma Ada 4 Hal yang Bikin Kepesertaan Tapera Berakhir

Hanya ada empat hal yang bisa membuat kepesertaan Tapera berakhir, apa saja?
Calon pembeli mencari informasi tentang rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (18/1/2023). Pembelian unit KPR FLPP dapat dilakukan melalui dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). - Bisnis/Arief Hermawan P.
Calon pembeli mencari informasi tentang rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (18/1/2023). Pembelian unit KPR FLPP dapat dilakukan melalui dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). - Bisnis/Arief Hermawan P.

Bisnis.com, JAKARTA - Hanya ada empat hal yang bisa membuat kepesertaan Tapera berakhir, apa saja?

Sebagaimana diketahui, Jokowi telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken pada 20 Mei 2024.

Mengacu pada PP tersebut, setiap pekerja di Indonesia yang telah memenuhi syarat wajib mengikuti program Tapera.

Nantinya, iuran Tapera akan dipotong langsung dari pendapatan pekerjaan setiap bulannya.

Mengacu pada PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, diatur bahwa iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%.

Dalam Peraturan tersebut, pekerja yang telah memenuhi syarat wajib terdaftar sebagai peserta Tapera. Pekerja yang wajib daftar Tapera antara lain:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN);
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Prajurit siswa TNI;
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
  • Pejabat negara;
  • Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD);
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa;
  • Pekerja/badan usaha milik swasta; dan
  • Pekerja yang tidak termasuk pada huruf (a) sampai dengan huruf (i) yang menerima gaji dan upah.

Tapi dilansir dari laman resmi PUPR, ada beberapa hal yang bisa membuat kepesertaan Tapera berakhir, di antaranya adalah:

  • Telah pensiun bagi pekerja;
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;
  • Peserta meninggal dunia; atau
  • Peserta tidak lagi memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut (tidak lagi memiliki gaji, upah atau penghasilan selama 5 tahun berturut-turut, termasuk karena cacat total tetap atau karena PHK)
     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper