Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR akan Panggil Pemerintah Buntut Potong Gaji Buruh untuk Tapera

DPR akan memanggil pemerintah terkait ihwal polemik pemotongan gaji pekerja swasta untuk iuran tabungan perumahan (Tapera).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melantik Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk periode 2024-2029. Dok Kemenkeu RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melantik Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk periode 2024-2029. Dok Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA - DPR akan memanggil pemerintah terkait ihwal polemik pemotongan gaji pekerja swasta untuk iuran tabungan perumahan (Tapera) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024.

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan, pihaknya ingin meminta penjelasan kepada pemerintah terkait beleid baru tersebut yang kini sedang disoroti oleh masyarakat.

"Tentu kita ingin memanggil semua, [pihak] terkait, untuk meminta penjelasan kepada DPR sekaligus kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

Sebagai informasi, mengacu pada PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, diatur bahwa iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%.

Adapun, peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan karyawan akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.

Adapun, besaran iuran simpanan bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%. Sementara itu, penarikan iuran kepada pelaku swasta baru akan dibebankan 7 tahun setelah PP 25/2020 resmi diteken.

Hal itu juga dijelaskan dalam Pasal 68 yang menegaskan bahwa pemberi kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i (pekerja swasta) mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.

Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengkhawatirkan program Tapera tidak akan mampu mendorong kepemilikan rumah para pekerja. Menurutnya, program tersebut tidak rasional.

"Upah minimum misal Rp3,5 juta maka iurannya sekitar 105.000 per bulan. Harga rumah minimalis misal sudah Rp250 juta, maka butuh 2.000 bulan alias 166 tahun untuk bisa kumpulkan Rp250 juta. Kalau murni dari tabungan Tapera, kira-kira reliable tidak?" tutur Ristadi, Selasa (28/5/2024).

Ristadi menilai, penambahan iuran Tapera juga dikhawatirkan bakal memberatkan beban sebagian pekerja dengan penghasilan pas-pasan. Pasalnya, saat ini pekerja juga telah menanggung beban iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga iuran BPJS Kesehatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper