Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apakah Pekerja yang Sudah Punya Rumah Juga Wajib Ikut Tapera?

Di media sosial, muncul pertanyaan tentang apakah pekerja yang sudah memiliki rumah juga harus ikut Tapera?
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Di media sosial, muncul pertanyaan tentang apakah pekerja yang sudah memiliki rumah juga harus ikut Tapera?

Sebagaimana diketahui, Jokowi telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken pada 20 Mei 2024.

Mengacu pada PP tersebut, setiap pekerja di Indonesia yang telah memenuhi syarat wajib mengikuti program Tapera.

Nantinya, iuran Tapera akan dipotong langsung dari pendapatan pekerjaan setiap bulannya.

Mengacu pada PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, diatur bahwa iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%.

Adapun, iuran tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi pekerja dengan porsi 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja.

Sebagaimana diketahui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. 

Definisi Tapera itu sendiri membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah mereka yang sudah memiliki rumah juga wajib ikut Tapera?

Untuk sementara, jawabannya Ya, sebab dalam peraturan, tak disebutkan bahwa masyarakat yang sudah memiliki rumah tidak ikut kepesertaan Tapera.

Berdasarkan Pasal 23 PP 25 tahun 2020, berikut ini kriteria peserta Tapera yang berakhir atau tak wajib ikut kepesertaan:

  • Telah pensiun bagi pekerja
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
    peserta meninggal dunia
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut
  • Selain itu, pekerja yang memiliki gaji di bawah UMR dan masih berusia di bawah 20 tahun juga tidak wajib daftar Tapera.

Sebab syarat untuk menjadi peserta Tapera yaitu pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper