Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! Semua Harus sudah Daftar Tapera Paling Lambat 2027

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah, semua pekerja di Indonesia harus sudah terdaftar Tapera pada tahun 2027.
Presiden Joko Widodo membuka secara resmi Forum Air Sedunia ke-10 di Bali International Convention Center(BICC) Nusa Dua Bali, Senin (20/05/2024) - Humas Setkab/Rahmat
Presiden Joko Widodo membuka secara resmi Forum Air Sedunia ke-10 di Bali International Convention Center(BICC) Nusa Dua Bali, Senin (20/05/2024) - Humas Setkab/Rahmat

Bisnis.com, JAKARTA - Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah, semua pekerja di Indonesia harus sudah terdaftar Tapera paling lambat pada tahun 2027.

Sebagaimana diketahui, saat ini masyarakat tengah dibuat ribut dengan adanya potongan Tapera dari pemerintah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken pada 20 Mei 2024.

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sendiri merupakan dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. 

Dana program Tapera tersebut kemudian dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Aturan pembebanan iuran kepada pekerja swasta tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat 2 yang menjelaskan bahwa pekerja yang wajib melakukan iuran di antaranya adalah calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia.

Mengacu pada PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, diatur bahwa iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%.

Adapun, iuran tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi pekerja dengan porsi 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja.

PP ini membuat netizen berdiskusi panjang di media sosial. Kebanyakan dari mereka merasa keberatan penghasilan harus dipotong lagi, terutama mereka yang sudah memiliki rumah.

Yang tak kalah mengejutkan, semua pekerja harus sudah terdaftar di Tapera pada tahun 2027 alias 3 tahun dari sekarang.

Hal itu juga dijelaskan dalam Pasal 68 yang menegaskan bahwa pemberi kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i (pekerja swasta) mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.

Sebagaimana diketahui, PP 25 tahun 2020 berlaku yaitu pada 20 Mei 2020 sehingga akan efektif pada 2027.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper