Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyinggung soal kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 terkait dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Seperti diketahui, putusan MK itu memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Kini, Prabowo-Gibran berhasil menjadi presiden dan wakil presiden terpilih 2024.
Pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP, Megawati menyebut putusan No.90/PUU-XXI/2023 memperlihatkan bahwa MK kini bisa diintervensi oleh kekuasaan.
"Nih MK juga sama karena apa, bisa diintervensi oleh kekuasaan. Nampak jelas melalui keputusan terhadap perkara nomor 90 yang menimbulkan begitu banyak antipati. Ambisi kekuasaan sukses mematikan etika moral dan hati nurani hingga tumpang tindih kewenangannya dalam demokrasi yang sehat," ujar Megawati dalam sambutannya di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta, dikutip dari YouTube PDIP, Jumat (24/5/2024).
Presiden ke-5 itu menyinggung bahwa fungsi legislasi seharusnya berada di satu lembaga yakni DPR, sehingga setiap penambahan materi muatan dalam suatu undang-undang (UU) lahir bukan melalui uji materi atau judicial review di MK.
Megawati mengatakan bahwa MK hanya memiliki kewenangan menguji dan memutuskan apakah suatu UU sesuai atau bertentengan dengan konstitusi. Dia mengingatkan bahwa MK merupakan lembaga yang dibentuk olehnya saat menjadi presiden.
Baca Juga
"MK itu ya saya yang mendirikan, lho. Coba bayangkan kok barang yang saya bikin itu digunakan tapi tidak dengan makin baik,: ujarnya.
Untuk diketahui, PDIP menggelar Rakernas V dengan mengusung tema "Satyam Eva Jayate, Kebenaran Pasti Menang". Rakernas itu akan membahas di antaranya soal Pilkada 2024 yang akan digelar sebentar lagi.