Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Muncul Isu UU Kepolisian, Jabatan Kapolri Bakal Diperpanjang?

Perpanjangan masa jabatan dan usia pensiun Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merupakan hal yang wajar.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (dua kanan) saat menyampaikan konferensi pers usai meresmikan Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan dan Mapolres Tapanuli Selatan di Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/7/2023). ANTARA/Munawar Mandailing/aa.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (dua kanan) saat menyampaikan konferensi pers usai meresmikan Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan dan Mapolres Tapanuli Selatan di Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/7/2023). ANTARA/Munawar Mandailing/aa.

Bisnis.com, JAKARTA--Perpanjangan masa jabatan dan usia pensiun Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merupakan hal yang wajar.

Rektor Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Asep Saefuddin mengatakan posisi Kapolri merupakan salah satu jabatan yang sangat strategis. 

Sehingga, menurutnya, jika ada wacana perpanjangan usia pensiun Polri, maka hal tersebut dianggap wajar dan biasa saja tidak perlu diributkan.

"Seperti halnya jabatan-jabatan strategis lembaga negara termasuk eselon satu di kementerian, saya rasa ide usia pensiun Kapolri 60 tahun cukup masuk akal," tutur Asep di Jakarta, Rabu (18/5/2024).

Dia mengusulkan agar usia pensiun Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit diperpanjang dan disamakan dengan kementerian maupun lembaga lain di Indonesia.

“Secara kelembagaan, wajar bila posisi setingkat Kapolri itu maksimal 60 tahun,” katanya.

Berdasarkan catatan Bisnis, saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR sedang mengkaji revisi Undang-undang No. 2/2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian), yang salah satu tujuannya untuk memperpanjang usia pensiun anggota kepolisian. 

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menjelaskan, UU Kepolisian harus direvisi karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Pemerintah baru yang memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan ASN.  

"Sekarang ini [revisi UU Kepolisian] masih dalam kajian yang dilakukan oleh TA [tenaga ahli] Baleg," jelas Guspardi saat dihubungi awak media, Sabtu (18/5/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper