Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Pejabat Bea Cukai yang Jadi Tersangka Bertambah, Ini Kasusnya

Daftar pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai yang menjadi tersangka dalam setahun terakhir bertambah lagi.
Anshary Madya Sukma, Dany Saputra
Kamis, 16 Mei 2024 | 10:05
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.

Bisnis.com, JAKARTA — Penetapan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau periode 2019–2021 Ronny Rosfyandi sebagai tersangka dalam kasus korupsi importasi gula menambah daftar pejabat instansi di bawah Kementerian Keuangan itu yang tersangkut kasus dalam setahun terakhir.

Ronny diduga telah mengatur pembekuan izin kawasan berikat untuk PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) agar perusahaan tersebut bisa mengimpor gula.

Sebelum Ronny, ada dua pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pertama adalah Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar yang  ditetapkan tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi. Andhi Pramono kemudian didakwa menerima gratifikasi senilai Rp50,2 miliar, US$264.500 dan 409.000 dolar Singapura, serta akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun.

Kedua adalah eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang didakwa menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp23,5 miliar selama periode 2011-2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain gratifikasi, Eko juga didakwa melakukan pencucian uang.

Berikut ini perincian sejumlah kasus yang mendera pejabat DJBC dan berujung penetapan tersangka:

ANDHI PRAMONO

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun atas kasus penerimaan gratifikasi.

Andhi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi selama menjadi PNS di lingkungan DJBC. 

Vonis Andhi dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Selain pidana badan, Andhi turut dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar Rp1 miliar.

Adapun vonis Majelis Hakim terhadap Andhi hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, mantan pejabat bea cukai itu dituntut pidana penjara 10 tahun 3 bulan serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim berpendapat ada beberapa hal memberatkan dan meringankan putusan terhadap Andhi. Hal memberatkan terhadap terdakwa yakni tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan Andhi juga dinilai mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi bea cukai dan dia tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hal meringankan terhadap putusan Andhi yaitu bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Sebelumnya, Andhi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp50,2 miliar, US$264.500 dan 409.000 dolar Singapura. Terdapat 11 macam penerimaan gratifikasi yang diklasifikasi oleh JPU dalam dakwaan kepada Andhi. 

Dari total Rp59 miliar yang diterima oleh mantan pejabat bea cukai itu, beberapa di antaranya diterima dari pengurus perusahaan importir.

Dalam dakwaan tersebut, JPU berpendapat bahwa gratifikasi Andhi harus dipandang sebagai suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Andhi Pramono langsung menyatakan banding terhadap vonis 10 tahun penjara.

EKO DARMANTO

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto juga menjadi tersangka dan didakwa menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp23,5 miliar selama periode 2011–2023 serta pencucian uang.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Eko disebut menerima gratifikasi dengan total Rp23,5 miliar selama 12 tahun dari sejumlah pengusaha.

"Menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp23.511.303.640,24," demikian bunyi surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/5/2024).

Beberapa nama pengusaha yang disebut dalam surat dakwaan Eko yakni Andry Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar; Ong Andy Wiryanto Rp6,85 miliar; David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo Rp300 juta; Lutfi Thamrin dan M. Choiril Rp200 juta; serta Irwan Daniel Mussry Rp100 juta.

Kemudian, Rendhie Okjiasmoko Rp30 juta; Martinus Suparman Rp930 juta; Soni Darma Rp450 juta; Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno Rp250 juta; Benny Wijaya Rp60 juta; S. Steven Kurniawan Rp2,3 miliar; Lin Zhengwei dan Aldo Rp204,38 juta; serta pengusaha yang tidak diketahui namanya Rp10,91 miliar.

Selain gratifikasi, pada dakwaan kedua, Eko didakwa melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan gratifikasi. Uang hasil gratifikasi itu ditempatkan, ditransfer hingga diubah bentuknya dengan membelanjakan atau membayarkan untuk pembangunan rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara serta satu unit apartemen Green Pramuka City.

Selanjutnya, mengalihkan pembiayaan atas pembelian sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Bali, Ciputat; empat bidang tanah di Bogor, Jawa Barat; dua bidang tanah di Bogor; satu unit apartemen di Margonda; serta membayarkan fasilitas kredit dengan jenis Pinjaman Rekening Koran (PRK).

Lalu, untuk pembelian sederet mobil di antaranya satu unit mobil Mini Cooper, mobil Suzuki Baleno, satu unit BMW, satu unit Mercedes-Benz, satu unit Toyota Fortuner.

Kemudian, terdapat juga untuk pembelian tas mewah dengan merek Hermes, Gucci, Balenciaga, Yves Saint-Laurent, Goyard, Tory Burch dan Bottega Veneta.

Atas perbuatannya, Eko terancam pidana sebagaimana diatur pada pasal 12 B juncto (jo) pasal 18 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Kemudian, dia juga terancam pidana sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga yakni pasal 3 dan 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

RONNY ROSFYANDI

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Kakanwil Bea Cukai Riau periode 2019–2021 Ronny Rosfyandi (RR) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020–2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersebut sebagai sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Satu di antara saksi yang kita periksa setelah kita lakukan pendalaman, dinyatakan telah cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan saudara RR kita tetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas beliau selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021," ujarnya di Purwokerto, Rabu (15/5/2024).

Dia menjelaskan, peran Ronny dalam kasus ini yaitu diduga telah mengatur pembekuan izin kawasan berikat untuk PT SMIP. Tujuannya, agar PT SMIP bisa mendatangkan impor gula.

Kemudian, Ronny juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat tersebut. Dengan demikian, PT SMIP bisa bebas mengeluarkan produk gula di kawasan tersebut.

"Atas perbuatan tersebut yang bersangkutan diduga telah menerima sejumlah uang dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dibuatkan dari gudang kawasan tersebut yang tidak sebagaimana mestinya," tambahnya.

Di samping itu, Ronny bakal ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan. Adapun, Ronny juga disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 25 Ayat 1.

Sebelumnya, Kejagung baru menetapkan seorang tersangka berinisial RD selaku Direktur PT SMIP pada 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjemput RD di Kota Pekanbaru, Riau.

RD pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Namun, dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan RD, kata Ketut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

“Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana.

Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper