Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara).
Kesepakatan itu terjadi dalam rapat pleno pengambilan keputusan Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (16/5/2024).
Awalnya, panja memberikan laporannya ihwal pembahasan revisi Kementerian Negara yang dimulai pada Selasa (14/5/2024) alias dua hari lalu. Ketua Panja Achmad Baidowi alias Awiek menjelaskan, setidaknya ada tiga perubahan materi yang telah disepakati dalam RUU Kementerian Negara.
Pertama, penjelasan Pasal 10 dihapus sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 79/PUU-IX/2011. Kedua, perubahan Pasal 15 yang awalnya mengatur jumlah kementerian paling banyak 34 menjadi, 'Ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.'
Ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan Undang-undang ini di ketentuan penutup.
Awiek mengatakan, perubahan sejumlah materi tersebut bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara.
Baca Juga
"Panja berpendapat bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI," ujar Awiek dalam rapat.
Pimpinan Baleg pun meminta pandangan fraksi-fraksi atas laporan dari panja. Hasilnya, semua fraksi setuju tanpa terkecuali termasuk PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Meski demikian, PDIP juga memberikan catatan terkait draf RUU Kementerian Negara tersebut. Fraksi PDIP memberikan penekanan kabinet pemerintahan bukan hanya harus efektif namun juga efesien sehingga perlu adanya peninjauan berkala oleh DPR.
"Apakah penyusunan RUU dapat kita setujui?" kata Awiek yang memimpin rapat, diikuti persetujuan dan ketukan palu.
Nantinya, RUU Kementerian Negara ini disetujui dalam rapat paripurna DPR terdekat untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR. Setelah, DPR akan mengirim draf RUU Kementerian Negara ini ke pemerintahan.
Lalu, pemerintah akan menanggapi draf RUU Kementerian Negara rancangan DPR dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Akhirnya, DPR dan pemerintah akan membahas bersama DIM tersebut.