Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya turun gunung untuk menangani polemik yang terjadi di Direktorat Jenderal Bea Cukai belakangan ini.
Presiden Jokowi bahkan mengaku akan segera menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk mengevaluasi kinerja Direktorat Jenderal Bea Cukai setelah terus mendapat sorotan publik sepanjang 2024.
“Ya nanti akan kami rataskan di rapat internal,” ujarnya kepada wartawan.
Hal ini disampaikannya usai mengunjungi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe untuk meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Selasa (14/5/2024).
Berdasarkan catatan Bisnis, Direktorat Jenderal Bea Cukai menjadi perhatian publik dengan beragam kasus yang menimpa instansi di bawah Kementerian Keuangan tersebut. Mulai dari pengiriman robot Megatron, sepatu futsal, hingga peti jenazah, dan teranyar terkait pencopotan pejabat Bea Cukai dari posisi Kepala Bea Cukai Purwakarta akibat tersandung masalah.
Akun-akun media sosial yang dikelola oleh Bea Cukai di berbagai wilayah pun ikut diserbu netizen atau warganet yang menilai perlunya pembenahan karena maraknya kasus yang terjadi.
Baca Juga
Beberapa kasus Bea Cukai yang menjadi sorotan antara lain, denda yang dinilai tidak masuk akal hingga berkali-kali lipat dari harga barang, hingga penanganan barang yang tidak baik alias merusak barang kiriman.
Ramainya isu soal bea cukai muncul ketika Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3/2024 jo. No. 36/2023 terkait ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri berlaku per 10 Maret 2024.
Ketentuan yang mengatur barang bawaan pribadi seperti jumlah tas baru maksimal 2 buah per orang, sepatu maksimal 2 pasang per orang, hingga kosmetik maksimal 20 pcs per orang menjadi bulan-bulanan warganet.
Meskipun pengawasan dilakukan oleh tim Bea Cukai di ranah border, terkait ketentuan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 merupakan kewenangan kementerian yang dipimpin oleh Zulkifli Hasan (Zulhas).
Masih ramai soal barang bawaan, salah satu pengguna akun media sosial @radhikaalthaf melaporkan dirinya perlu membayar bea masuk mencapai Rp31,8 juta untuk pembelian sepasang sepatu dengan harga Rp10,3 juta.
Kasus lain, Setelah dua tahun tertahan, Bea Cukai menyerahkan alat belajar berupa 20 unit keyboard braille untuk penyandang tuna netra di sekolah luar biasa (SLB).
Dirjen Bea Cukai Askolani menjelaskan saat pertama kali keyboard tersebut tiba di Indonesia melalui fasilitas Perusahaan Jasa Titip (PJT) DHL Express memiliki status sebagai barang kiriman pada umumnya.
Selanjutnya, kasus viral lainnya, yakni kiriman dari luar negeri berupa mainan Megatron milik Youtuber Medy Renaldy.
Dirinya mengeluhkan mainan tersebut tertahan di Bea Cukai karena harga barang yang tidak sesuai. Dalam status pengiriman, nilai mainan Megatron Robosen mencapai US$1.699. Padahal, harga mainan tersebut hanya US$899.
Akhirnya, Bea Cukai dan DHL Express akhirnya merilis mainan Megatron milik Medy yang tertahan. Nyatanya, barang yang diterima justru mengalami kerusakan seperti kardus yang robek yang diduga dibuka oleh petugas bea cukai.
PEJABAT BEA CUKAI PURWAKARTA
Teranyar, Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mencopot Rahmady Effendy Hutahaean dari posisinya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat. REH dicopot atas dugaan benturan kepentingan yang turut melibatkan keluarga yang bersangkutan.
Rahmady dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024. Kemenkeu mengambil keputusan tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa Kemenkeu telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Rahmady. Sebagai tindak lanjut, pihaknya membebastugaskan Rahmady dari posisi Kepala Bea Cukai Purwakarta.
“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” kata di Jakarta, Senin (13/5/2024) seperti dilansir Antara.
Rahmady sebelumnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm Andreas.
Andreas menilai ada kejanggalan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rahmady.
Dugaan tersebut bermula dari kerja sama antara perusahaan istri Rahmady, Margaret Christina, dengan Wijanto Tirtasana, klien Andreas, sejak 2017. Kerja sama tersebut berkaitan dengan ekspor impor pupuk.
Rahmady memberikan pinjaman uang senilai Rp7 miliar kepada Wijanto dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40%.Namun, Wijanto mengaku menerima ancaman dari Rahmady dan istrinya soal uang pinjaman tersebut.
Andreas sebagai kuasa hukum Wijanto kemudian menelusuri kasus, yang berujung pada temuan mengenai LHKPN Rahmady.
Berdasarkan hasil penelusurannya, Rahmady melaporkan harta sebesar Rp3,2 miliar pada 2017. Pun pada 2022, harta yang dilaporkan hanya sebesar Rp6,3 miliar.
Padahal, jumlah pinjaman yang diberikan Rahmady kepada Wijanto mencapai Rp7 miliar. Dengan kata lain, jumlah pinjaman tersebut jauh lebih besar dari total nilai harta yang dilaporkan Rahmady dalam LHKPN.