Bisnis.com, JAKARTA — Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memerintahkan Israel menarik diri dari Rafah sebagai bagian dari tindakan darurat tambahan atas perang di Gaza, pada Jumat (10/5/2024).
Terkait konflik di Gaza, Afrika Selatan atau Afsel sebelumnya menuduh Israel melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina.
Untuk itu, ICJ pada Januari lalu memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apapun yang termasuk dalam Konvensi Genosida dan untuk memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina.
Dilansir Reuters, Israel sebelumnya mengatakan bahwa mereka bertindak sesuai dengan hukum internasional di Gaza dan menyebut kasus genosida yang dituduhkan oleh Afrika Selatan tidak berdasar. Sebaliknya, Israel justru menuduh Afrika Selatan sebagai tangan hukum Hamas.
Afrika Selatan dalam pengajuan yang dipublikasikan di Majelis Umum PBB, mengupayakan tindakan darurat tambahan sehubungan dengan aksi militer yang sedang berlangsung di Rafah, yang disebutnya sebagai perlindungan terakhir bagi warga Palestina di Gaza.
Adapun Afrika Selatan meminta ICJ untuk memerintahkan agar Israel menghentikan serangan ke Rafah dan mengizinkan akses tanpa hambatan ke Gaza bagi para pejabat PBB, organisasi yang memberikan bantuan kemanusiaan, serta jurnalis dan penyelidik.
Baca Juga
Menurut Afrika Selatan, operasi militer Israel membunuh warga Palestina di Gaza sekaligus membuat warga sipil kelaparan karena menolak masuknya bantuan kemanusiaan.
“Mereka yang selamat sejauh ini kini menghadapi kematian, dan perintah dari Mahkamah Internasional [ICJ] diperlukan untuk menjamin kelangsungan hidup mereka,” demikian isi pengajuan Afrika Selatan.
Seperti diketahui, menurut otoritas kesehatan Palestina, perang telah menewaskan hampir 35.000 orang di Gaza yang dikuasai Hamas.