Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Darurat PBB, Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina

Indonesia mendorong terobosan untuk pemberian hak-hak istimewa kepada Palestina, dalam Sidang Darurat Majelis Umum PBB.
Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi./Dok. Kementerian Luar Negeri
Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi./Dok. Kementerian Luar Negeri

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia mendorong terobosan untuk pemberian hak-hak istimewa kepada Palestina, dalam Sidang Darurat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat (AS), Jumat (10/5/2024).

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan bahwa ini pertama kalinya sebuah pengamat atau Observer State, diberikan hak dan kewenangan khusus yang mendekati anggota PBB lainnya.

Adapun Palestina telah menjadi negara pengamat PBB sejak 2012, dan keberhasilan ini menegaskan dukungan masyarakat dunia yang semakin meningkat bagi perjuangan Palestina, pengakuan lebih lanjut Palestina sebagai negara di PBB, dan realisasi solusi dua negara.

Lebih lanjut, dalam Sidang Darurat tersebut, resolusi yang berjudul “Admission of New Members in the United Nations” di co-sponsori 77 negara, termasuk oleh Indonesia, dan mendapat dukungan dari 143 negara anggota PBB.

Beberapa hak dan keistimewaan yang secara khusus akan diberikan kepada Palestina antara lain dapat duduk bersama diantara negara anggota PBB, dapat mengajukan resolusi dan menjadi co-sponsor resolusi, dapat dipilih menjadi pemimpin sidang Majelis MU PBB dan berbagai komite di bawahnya, dan dapat berpartisipasi penuh dalam lingkup konferensi di PBB dan konferensi internasional di bawah Sidang Majelis Umum PBB.

Kemlu RI menyatakan bahwa dengan semakin berperannya Palestina menuju anggota penuh PBB, diharapkan visibilitas politis kepada isu dan perjuangan Palestina semakin tinggi.

"Hal ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat pengajuan kembali permohonan keanggotaan penuh Palestina ke Dewan Keamanan PBB. Apalagi mengingat Resolusi ini juga mengakui bahwa Palestina telah memenuhi kriteria untuk keanggotaan penuh sesuai Piagam PBB," kata Kemlu RI dalam pernyataan resmi, Sabtu (11/5/2024).

Seperti diketahui, Sidang Majelis Umum PBB kali ini bermula dari veto satu negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB atas aplikasi keanggotaan penuh Palestina pada 18 April lalu.

Menanggapi seruan kolektif dari negara-negara Arab, OKI, dan Gerakan Non-Blok, Majelis Umum PBB telah mengambil langkah tegas menuju kemajuan perjuangan Palestina dan upaya perdamaian internasional.

Selain itu, menurut Kemlu RI, keberhasilan ini juga didukung oleh peran aktif Indonesia dalam menggalang dukungan negara dari sejumlah kawasan.

"Keberhasilan ini adalah sebuah terobosan bagi kesetaraan hak bangsa Palestina di tengah bangsa dunia," tambahnya.

Adapun di saat yang sama, upaya untuk keanggotaan penuh Palestina di PBB di masa depan akan terus didorong. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper