Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

143 Negara Dukung Palestina jadi Anggota Penuh PBB, 9 Menolak Termasuk AS & Israel

Sebanyak 143 negara mendukung dan 9 menolak resolusi yang merekomendasikan Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan penerimaan Palestina sebagai anggota penuh.
Ilustrasi bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dok Times Now
Ilustrasi bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dok Times Now

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan resolusi yang merekomendasikan Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan kembali penerimaan Palestina sebagai anggota penuh PBB.

Resolusi tersebut didukung oleh 143 negara, dengan 9 negara, termasuk Argentina, Hongaria, Israel, Amerika Serikat (AS), dan Republik Ceko, memberikan suara menolak, serta 25 negara abstain. Adopsi resolusi tersebut disambut dengan tepuk tangan di aula Majelis Umum PBB. 

Melansir TASS, dokumen tersebut mencakup sembilan klausul. Selain rekomendasi kepada Dewan Keamanan untuk membahas penerimaan Palestina ke PBB, rekomendasi tersebut juga memuat gagasan bahwa Palestina harus diberikan sejumlah hak prosedural sebagai negara anggota penuh dengan dasar pengecualian dan tanpa menimbulkan preseden.

Secara khusus, Palestina akan dapat memasukkan dirinya ke dalam daftar pembicara pertemuan mengenai isu Timur Tengah, mengusulkan amandemen dan membuat proposal prosedural atas nama sekelompok negara. 

Pada saat yang sama, dokumen tersebut juga menekankan bahwa saat ini Palestina menjadi negara pengamat dan oleh karena itu tidak akan memiliki hak suara di Majelis Umum, dan perwakilannya tidak akan dapat mengajukan pencalonan mereka ke badan-badan PBB.

Belum lama ini, AS menggunakan hak vetonya, menghalangi rancangan resolusi Aljazair yang merekomendasikan pengakuan Palestina sebagai negara anggota penuh PBB, pada April lalu. 

Dokumen tersebut didukung oleh 12 anggota Dewan Keamanan, termasuk Rusia dan China. Swiss dan Inggris abstain. 

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Israel Katz menyatakan berterima kasih kepada AS atas keputusannya tersebut. 

Saat ini, Palestina berstatus pengamat permanen. Pemerintah Palestina mengajukan permohonan keanggotaan penuh di PBB pada 2011, tetapi kemudian Palestina memutuskan untuk tetap menjadi pengamat permanen untuk sementara waktu. 

Adapun Palestina belum lama ini mengirimkan surat kepada Dewan Keamanan meminta untuk melanjutkan peninjauan permohonan keanggotaan penuh PBB, pada April 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper