Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali di Kasus Sunat Insentif ASN

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers penahanan tersangka korupsi di gedung Merah Putih KPK. JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers penahanan tersangka korupsi di gedung Merah Putih KPK. JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) atau Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan kourpsi pemotongan insentif ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Muhdlor langsung ditahan mulai hari ini setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK, pada 19 April dan 3 Mei 2024. Setelah akhirnya memenuhi panggilan KPK siang ini, politisi tersebut langsung ditahan untuk 20 hari pertama. 

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 sampai dengan 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). 

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka yakni Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo Siska Wati (SW) dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono. 

Adapun lembaga antirasuah menyebut Muhdlor membentuk dan menandatangani aturan berupa Keputusan BUpati untuk empat triwulan dalam tahun anggaran (TA) 2023, sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo. 

Kemudian, Ari Suryono selaku Kepala BPPD diduga memerintahkan Siska Wati untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima pegawai sekaligus besaran potongan yang di antaranya untuk diterima Muhdlor.

Besaran potongan insentif bagi ASN BPPD Sidoarjo itu berkisar 10% sampai dengan 30%. 

"Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar," jelas Johanis Tanak.

Muhdlor lalu disangkakan melanggar pasal 12 huruf f Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper