Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geledah Ruangan Sekjen DPR, KPK Temukan Bukti Kasus Rumah Jabatan Anggota Dewan

KPK menemukan bukti dokumen proyek hingga transaksi keuangan terkait dengan kasus dugaan korupsi alat kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti dokumen proyek hingga transaksi keuangan terkait dengan kasus dugaan korupsi alat kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Bukti-bukti itu ditemukan saat menggeledah ruangan kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR serta stafnya, yang berlokasi di Kantor Sekretariat Jenderal DPR, Selasa (30/4/2024). 

Upaya penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi berbeda yakni Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran. Empat lokasi itu merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Dari proses tersebut, kemudian ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). 

Selanjutnya, penyidik akan melakukan analisis serta pendalaman dari materi bukti-bukti dimaksud guna melengkapi berkas perkara penyidikan.

Berdasarkan catatan Bisnis, Sekjen DPR Indra Iskandar sempat dimintai keterangan oleh KPK pada Mei 2023 lalu. Pemanggilannya ke KPK saat itu masih dalam status sebagai terperiksa, lantaran kasusnya masih di tahap penyelidikan. 

KPK pada saat itu belum mengungkap ke publik mengenai pemanggilan Indra lantaran belum naik ke tahap penyidikan. 

Kini, Indra merupakan salah satu dari tujuh orang yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK. Pencegahan itu masih dalam periode pertama atau enam bulan pertama hingga Juli 2024.

Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, pihak penyelenggara negara dan swasta yang dicegah oleh KPK selain Indra yaitu Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, serta swasta Edwin Budiman. 

Untuk diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan terhadap perkara pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR itu. Pengadaan pada tahun anggaran (TA) 2020 itu diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Adapun kelengkapan rumah jabatan anggota legislatif yang diduga dikorupsi meliputi kelengkapan kamar tidur, ruang tamu dan lain-lain. Namun, KPK belum memerinci lebih lanjut berapa nilai korupsi pada pengadaan tersebut. Di sisi lain, KPK juga telah menetapkan lebih dari dua orang tersangka. Namun, identitasnya belum diungkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper