Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Mayat Dalam Koper di Bekasi, Uang Rp43 Juta Korban Raib Dibawa Pelaku

Update kasus penemuan mayat dalam koper di Bekasi, pelaku diduga menggondol uang puluhan juta yang dibawa korban
Kasus Mayat Dalam Koper di Bekasi, Uang Rp43 Juta Korban Raib Dibawa Pelaku. Ilustrasi pembunuhan/indiatoday
Kasus Mayat Dalam Koper di Bekasi, Uang Rp43 Juta Korban Raib Dibawa Pelaku. Ilustrasi pembunuhan/indiatoday

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan terduga pelaku pembunuhan RM (50) atau sosok mayat di dalam koper, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) telah mengambil Rp43 juta dari korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Indradi menyampaikan RM (50) dan Ahmad adalah rekan kerja. RM bekerja sebagai kasir dan Ahmad sebagai auditor di perusahaan yang sama.

"Korban bawa sejumlah uang yang akan rencana disetor ke bank. Uang itu uang perusahaan. Namun, uang [Rp43 juta] diambil tersangka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (2/5/2024).

Di sisi lain, Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran menyampaikan terdapat sejumlah motif dalam kasus ini. Salah satunya, motif ekonomi. 

Pasalnya, Ahmad disebut bakal melakukan resepsi pada (5/5/2024) di Palembang. Oleh sebab itu, Gurnald menduga uang yang digondol dari RM bakal dilakukan untuk membayar resepsi.

"Dia itu mau nikah, resepsi tanggal 5 mei ini. Jadi kemungkinan ada motif di mana dia membutuhkan uang juga untuk membayar uang resepsi dia gitu," tuturnya.

Sebagai informasi, mayat RM ditemukan dalam koper di daerah Cikarang Barat, pada Kamis (25/4/2024). Berdasarkan rekaman CCTV yang diterima Bisnis, AARN yang mengenakan kemeja hitam. 

Sementara, RM yang berkerudung abu memakai pakaian merah terlihat masuk ke kamar hotel pada 09.51 WIB. Kemudian, sekitar 18.39 WIB, AARN terlihat membawa koper berwarna hitam yang diduga berisi jenazah RM. 

Ahmad, kata Gurnard awalnya tidak merencanakan pembunuhan ini. Sebab, dia baru membeli koper setelah memasuki kamar hotel di kawasan Bandung. Dengan begitu, kepolisian tidak terancam dengan jeratan Pasal 340 KUHP.

"Kalau dia menyiapkan koper sebelum dia masuk bersama perempuan bersama korban bisa kita kenakan. Meskipun begitu, kalau sekarang kita bisa lihat kalau dia masuk dulu baru dia pergi beli koper," pungkas Gurnald.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper