Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Klaim MPR Bisa Batal Lantik Prabowo-Gibran, Begini Skenarionya

PDIP mengeklaim MPR bisa batal melantik presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) mengeklaim MPR bisa batal melantik presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Pasalnya, saat ini Tim Hukum PDIP sedang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menjelaskan, pihaknya merasa KPU telah melakukan perbuatannya melawan hukum. Dia mencontohkan, KPU memakai PKPU No. 19/2023 atau aturan lama ketika menerima pendaftaran calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Padahal, aturan tersebut mengatur usia minimal presiden dan wakil presiden harus 40 tahun, sedangkan saat itu Gibran masih 36 tahun.

Oleh sebab itu, Gayus meyakini jika PTUN menerima gugatan Tim Hukum PDIP maka MPR bisa memakai putusan tersebut sebagai alasan tidak melantik Prabowo-Gibran.

"Rakyat yang diwakili di Senayan, di legislatif, yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat, itu ada di sana, diwakili. Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan. Kami berpendapat ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik," kata Gayus seperti dalam rilis media PDIP, Kamis (2/5/2025).

PTUN DKI Jakarta sendiri menggelar sidang pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan administrasi gugatan Tim Hukum PDIP pada hari ini, Kamis (2/5/2024). Sidang tersebut berlangsung tertutup.

Gayus mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 sudah final dan mengikat. Meski demikian, lanjutnya, PDIP akan coba memakai jalur hukum yang ada untuk coba membuktikan berbagai kesalahan yang terjadi selama proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

Oleh sebab itu, PDIP tetap menggugat KPU ke PTUN. Gayus pun kembali mengingatkan dampak apabila nanti KPU terbukti melanggar hukum dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik [Prabowo-Gibran]," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper