Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo direncanakan akan memberikan penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja kepada kepala daerah yang berprestasi.
Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution juga akan menerima penghargaan ini. Adapun penghargaan tersebut diberikan dalam peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) 2024.
"Insyaallah nanti Pak Presiden juga hadir untuk memberikan lencana. Lencana ini diberikan kepada wali kota, bupati dan gubernur yang akan diberikan sekali seumur hidup, atas prestasi yang pernah dilakukan untuk wilayahnya masing-masing," kata
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (23/4/2024), dikutip dari situs surabaya.go.id.
Wali Kota Eri menjabarkan bahwa Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha diberikan kepada kepala daerah atas prestasi yang dilakukan.
Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) Tahun 2022 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2021.
"Kalau yang (EPPD) tahun 2023, itu diberikan piagam. Tapi yang (EPPD) di tahun 2021 sudah mendapatkan piagam, akan diberikan lencana (Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha) tadi," lanjutnya.
Baca Juga
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) itu juga mengungkapkan, bahwa ada 15 kepala daerah yang akan menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha. Dengan rincian, 2 gubernur, 6 wali kota dan 7 bupati.
Adapun sejumlah kepala daerah lain juga dijadwalkan menerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, di antaranya Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024) dan Anna Mu'awanah (Bupati Bojonegoro periode 2018-2023).
Kemudian Ipuk Fiestiandani Azwar Anas (Bupati Banyuwangi periode 2019-sekarang), Gibran Rakabuming Raka (Wali Kota Surakarta periode 2021-sekarang) hingga Bobby Nasution (Wali Kota Medan periode 2021-sekarang).
Diketahui, Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha merupakan tanda kehormatan yang dianugerahkan atau diberikan dengan Keputusan Presiden RI.
Tanda kehormatan ini diberikan kepada penyelenggara pemerintahan di daerah atas jasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Lencana ini diperuntukkan bagi kepala daerah dan hanya diberikan sekali dalam seumur hidup.