Tuduhan Tak Terbukti
Sementara itu, Istana Kepresidenan memastikan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang bersifat final dan mengikat.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana bahwa putusan itu membuktikan bahwa segala tuduhan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama ini telah dipastikan tak terbukti.
“Tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos [bantuan sosial], mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan pejabat Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan teks.
Ari melanjutkan bahwa penyelenggaraan Pilpres yang sudah selesai mengartikan agar masyarakat pada saatnya dapat bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik.
Bahkan, dia menekankan bahwa proses transisi untuk pemerintahan selanjutnya juga akan segera disiapkan oleh pemerintah saat ini.
“Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih,” ucapnya.
Baca Juga
Meski begitu, Ari menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin beserta dengan jajaran Kabinet Indonesia Maju (KIM) akan tetap menyelesaikan program kerja yang masih tersisa hingga akhir masa jabatan nantinya.
“Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti,” pungkas Ari.