Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kubu Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Permohonan 01 dan 03

Kubu Prabowo-Gibran optimistis seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan paslon 01 dan 03.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada para kader saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-15 Partai Gerindra di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada para kader saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-15 Partai Gerindra di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA--Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran optimistis seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan paslon 01 dan 03.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengemukakan bahwa selama persidangan gugatan sengketa Pemilu 2024 berlangsung di MK, tim hukum dari paslon 01 dan 03 tidak dapat membuktikan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) seperti yang dituduhkan oleh paslon 01 dan 03.

"Jadi saya yakin MK akan menolak semua permohonan dari 01 dan 03, mengingat tidak ada bukti-bukti tentang kecurangan yang dituduhkan semuanya hanya asumsi saja," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Menurut Otto, jika paslon 01 dan 03 ingin dikabulkan permohonannya, maka harus bisa membuktikan ada kecurangan yang TSM dan memberikan fakta kecurangan itu kepada hakim.

Jika tidak ada, menurut Otto, maka semua pelanggaran tersebut tidak bisa dikatakan TSM. "Jadi kalau umpamanya itu ada satu dua pelanggaran itu tidak dapat dikatakan massif," katanya.

Otto juga meminta agar hakim MK bekerja secara profesiional dan transparan serta memutus sesuai dengan fakta yang ada di pengadilan selama ini.

"Kita percaya hakim MK sudah bekerja secara maksimal," ujarnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama. 

"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan,” demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat. 

Gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin tergeristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud tergeristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. 

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper