Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Persiapan MK Jelang Ketok Palu Sengketa Pilpres 2024

MK telah melakukan sejumlah persiapan menjelang sidang pembacaan sengketa Pilpres 2024.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjalan usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjalan usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memanggil seluruh pihak yang berperkara sebelum menggelar sidang pembacaan putusan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah memastikan akan hadir dalam sidang putusan tersebut. Selain itu, MK juga telah memanggil KPU, kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta Bawaslu.

Adapun lembaga negara pengawal konstitusi itu akan menggelar sidang pengucapan putusan dua perkara PHPU Pilpres sekaligus, yakni perkara No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan perkara No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Besok [hari ini] pukul 09.00 WIB untuk dua perkara sekaligus. [Pengucapan putusan] dalam satu majelis, ya,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024) sore.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Peraturan MK (PMK) No. 4/2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres, agenda pengucapan putusan MK dilaksanakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Ayat (2) lantas menjelaskan bahwa salinan putusan MK disampaikan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, MPR, DPR, DPD, Presiden, dan Bawaslu dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja sejak sidang pengucapan putusan.

“Penyampaian salinan Putusan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik. Putusan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam Laman Mahkamah,” demikian bunyi ayat (3) dan ayat (4) pasal tersebut.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 51 pada beleid yang sama, Putusan Mahkamah dapat berupa putusan, putusan sela, atau ketetapan.

Dalam amar Putusan Mahkamah, MK dapat menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima; menyatakan menolak permohonan pemohon; atau menyatakan mengabulkan permohonan pemohon, membatalkan penetapan hasil Pilpres, dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar.

Berdasarkan Pasal 54, Mahkamah juga dapat menjatuhkan Putusan Sela yang berisi perintah kepada termohon maupun pihak lainnya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu berkaitan dengan objek yang dipersengketakan.

Selain itu, merujuk pada Pasal 55 PMK No. 4/2023, MK dapat mengeluarkan Ketetapan apabila permohonan bukan merupakan kewenangan Mahkamah; pemohon menarik kembali permohonan; atau ketika pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir tanpa alasan yang sah pada sidang pemeriksaan pendahuluan.

Terima Hasil 

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, meminta semua pihak terima apapun putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Fahri menjelaskan, setiap pihak telah diberikan kesempatan yang sama untuk membawa berbagai alat bukti dan ahli dalam persidangan, baik untuk mendukung ataupun membatalkan dalil pemohon. Oleh sebab itu, dia berpendapat persidangan secara prinsipil sudah berjalan dengan adil.

"Dengan demikian, putusan ini diharapkan dapat diterima oleh semua pihak," jelas Fahri di kawasan Stadion GBK, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).

Bahkan, lanjutnya, MK sudah memanggil empat menteri ke persidangan untuk dimintai keterangan seperti yang diinginkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Fahri pun meyakini putusan MK besok akan mencakup secara menyeluruh berbagai perselisihan yang ada.

Lebih lanjut, dia berpendapat putusan MK harus berangkat dari dua dasar. Pertama, konstitusi atau UUD 1945; kedua, alat bukti dan keyakinan hakim.

"Jadi hakim itu harus diyakinkan dengan alat bukti. Hakim tidak boleh memutus dengan contoh, tidak boleh memutus dengan opini, tidak boleh memutus dengan hipotesa," ujar Fahri.

Dia mengkritisi sejumlah pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara sengketa Pilpres 2024 ini. Menurutnya, berbagai pendapat dan opini amicus curiae itu tidak harus jadi pertimbangan para hakim konstitusi dalam mengambil putusan.

Sebagai informasi, puluhan individu hingga lembaga mengirim amicus curiae ke MK. Dari puluhan itu, ada sejumlah tokoh publik seperti Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri hingga pendiri FPI Rizieq Shihab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper