Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) besok.
Lembaga negara pengawal konstitusi itu akan menggelar sidang pengucapan putusan dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres sekaligus, yakni perkara No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan perkara No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“Senin, 22 April 2024, 09.00 WIB. Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Acara: Pengucapan putusan,” demikian bunyi keterangan di laman resmi MK, dikutip Bisnis pada Minggu (21/4/2024).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil seluruh pihak untuk hadir dalam sidang pengucapan putusan tersebut.
Selain kedua pemohon, MK memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan.
“Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga
Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa majelis hakim akan membacakan putusan masing-masing perkara secara terpisah. Putusan sengketa hasil Pilpres itu tengah dirumuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dijadwalkan berlangsung hingga hari ini, Minggu (21/4/2024).
Adapun, rangkaian sidang perkara PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Rabu (27/3/2024) lalu. MK telah mendengarkan keterangan dan memeriksa alat bukti dari masing-masing pihak, terutama berkaitan dengan dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Secara garis besar, kedua pemohon meminta MK agar mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran dan menggelar pemungutan suara ulang antara paslon 01 dan 03. Pasalnya, proses Pilpres 2024 disebut sarat kecurangan, salah satunya terkait dugaan politisasi bantuan sosial (bansos).
Berkaitan dengan hal tersebut, MK turut memanggil empat menteri yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini untuk memberikan keterangan pada sidang yang berlangsung Jumat (5/4/2024) lalu. Mahkamah juga meminta keterangan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).