Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan bahwa terdapat ancaman baru di dunia digital terhadap upaya peyelamatan aset negara dari praktik pencucian uang. Salah satunya, teknologi mata uang kripto (cryptocurrency).
Dia menyebut kewaspadaan perlu ditingkatkan setelah adanya temuan Crypto Crime Report yang melaporkan indikasi pencucian uang melalui aset kripto secara global mencapai US$8,6 miliar pada 2022.
"Ini setara dengan Rp139 triliun. Sangat besar sekali," ujar Jokowi dalam agenda Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), Istana Negara, Rabu (17/4/2024).
Orang nomor satu di Indonesia itu pun mendorong Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk meningkatkan sistem dan penegakan hukum dalam upaya memperkuat transparansi keuangan di dalam negeri.
Kepala Negara pun mengaku menaruh perhatian terhadap perlunya penguatan regulasi terhadap aset digital. Harapannya, satgas TPPU dapat menjalin kerja sama internasional dan menguatkan penetrasi teknologi.
Menurutnya, ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi praktik pemutihan uang di aset digital dengan teknologi blockchain seperti mata uang kripto (cryptocurrency) dan token kriptografi atau non-fungible token (NFT).
Baca Juga
"Aktivitas lokapasar electronic money AI yang digunakan untuk otomasi transaksi karena teknologi sekarang ini cepat sekali berubah," pungkas Jokowi.