Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Serahkan Simpulan Sidang, Minta MK Tak Anulir Kemenangan Prabowo-Gibran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menyerahkan simpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kanan) dan anggota KPU Mochmammad Afifuddin berbincang di sela-sela acara rapat pleno terbuka penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Jakarta, Rabu (20/3/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kanan) dan anggota KPU Mochmammad Afifuddin berbincang di sela-sela acara rapat pleno terbuka penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Jakarta, Rabu (20/3/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menyerahkan simpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (16/4/2024).

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin menyatakan, dalam kesimpulan itu, pihaknya meminta Hakim Konstitusi tidak membatalkan keputusan KPU ihwal kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming dalam ajang Pilpres 2024.

"Kami memohon agar kiranya keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa dari sengketa pilpres ini, tetap berlaku, tidak dibatalkan," ujar Afif usai menyerahkan berkas kesimpulan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2023).

Dia menekankan, KPU telah mengikuti semua proses persidangan. KPU, lanjutnya, juga telah memberikan jawaban dari berbagai dalil permohonan yang disampaikan oleh kubu Anies-Muhaimin ataupun Ganjar-Mahfud. 

Afif menjelaskan, KPU turut menyerahkan sebanyak 139 alat bukti baik untuk perkara yang diajukan kubu Anies-Muhaimin ataupun Ganjar-Mahfud. Lalu, KPU hadirkan satu ahli dan dua saksi fakta untuk jelaskan kontroversi aplikasi Sirekap.

"[Jadi] kami menyampaikan kesimpulan, yang pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti," katanya.

Dia menambahkan, KPU meyakini pada Hakim Konstitusi akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ini.

Sebagai informasi, selain KPU, kubu dari Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu juga dijadwalkan serahkan kesimpulan masing-masing ke MK pada hari ini. Nantinya, MK tinggal memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper