Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menyerahkan simpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (16/4/2024).
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin menyatakan, dalam kesimpulan itu, pihaknya meminta Hakim Konstitusi tidak membatalkan keputusan KPU ihwal kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming dalam ajang Pilpres 2024.
"Kami memohon agar kiranya keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa dari sengketa pilpres ini, tetap berlaku, tidak dibatalkan," ujar Afif usai menyerahkan berkas kesimpulan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2023).
Dia menekankan, KPU telah mengikuti semua proses persidangan. KPU, lanjutnya, juga telah memberikan jawaban dari berbagai dalil permohonan yang disampaikan oleh kubu Anies-Muhaimin ataupun Ganjar-Mahfud.
Afif menjelaskan, KPU turut menyerahkan sebanyak 139 alat bukti baik untuk perkara yang diajukan kubu Anies-Muhaimin ataupun Ganjar-Mahfud. Lalu, KPU hadirkan satu ahli dan dua saksi fakta untuk jelaskan kontroversi aplikasi Sirekap.
"[Jadi] kami menyampaikan kesimpulan, yang pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti," katanya.
Baca Juga
Dia menambahkan, KPU meyakini pada Hakim Konstitusi akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ini.
Sebagai informasi, selain KPU, kubu dari Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu juga dijadwalkan serahkan kesimpulan masing-masing ke MK pada hari ini. Nantinya, MK tinggal memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) pekan depan.