Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Golkar Tak Dukung Revisi UU MD3, Kursi Ketua DPR Tetap Milik PDIP?

Sekjen Golkar Lodewijk Freidrich Paulus memastikan pihaknya tidak mendukung revisi UU MD3 di tengah polemik perebutan kursi jabatan ketua DPR RI 2024/2029
Golkar Tak Dukung Revisi UU MD3, Kursi Ketua DPR Tetap Milik PDIP? Suasana gedung DPR/MPR RI jelang Sidang MPR Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (16/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Golkar Tak Dukung Revisi UU MD3, Kursi Ketua DPR Tetap Milik PDIP? Suasana gedung DPR/MPR RI jelang Sidang MPR Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (16/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus memastikan pihaknya tidak mendukung revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di tengah polemik perebutan kursi jabatan ketua DPR RI periode 2024-2029.

Lodewijk merasa tak sepatutnya UU MD3 direvisi ketika tahapan Pemilu 2024 belum selesai. Dia menegaskan, Golkar masih fokus hadapi sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita ini masih konsentrasi pada pembahasan sengketa pileg, pilpres, sedangkan kursi belum dibahas ya. Jadi kalau kita kursi belum tahu dapat berapa, belum ada kepastian. Tentunya enggak elok dong kita sudah mau bahas MD3," ujar Lodewijk di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Wakil ketua DPR ini menyatakan ada masanya pembahasan UU MD3. Fraksi Golkar, lanjutnya, masih menunggu.

Lodewijk menyatakan Golkar masih hormati UU MD3 yang masih berlaku sekarang. Dalam aturan tersebut, kursi ketua DPR RI diberikan kepada anggota dewan dari partai politik dengan perolehan suara terbanyak dalam pemilu.

"Ya sementara acuannya yang ada sekarang. Nanti, kita lihat lah perkembangan pemerintahan yang baru nanti. Sementara belum ada sih [pembahasan revisi UU MD3]," jelasnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri menetapkan PDIP sebagai partai politik dengan perolehan suara terbanyak dalam ajang Pemilu 2024. PDIP meraih 25.387.278 suara atau 18,97% dari suara sah nasional. Golkar mengikuti di posisi kedua dengan 23.208.654.

Sedangkan Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3 menyebutkan: ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

Meskipun demikian, belakangan muncul wacana revisi UU MD3 untuk mengganti persyaratan ketua DPR itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper