Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak akan merevisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di tengah polemik perebutan kursi jabatan ketua DPR RI periode 2024-2029.
Puan mengaku belum ada pembicaraan ihwal revisi UU MD3 di antara para pimpinan DPR. Menurutnya, pimpinan DPR berkomitmen untuk tidak merevisi UU MD3 dalam waktu dekat.
"Kita menghargai bahwa MD3 itu harus tetap menjadi UU yang memang harus dilaksanakan dan dihargai prosesnya di DPR. Proses Pemilu sudah berjalan dan harus dilaksanakan sesuai UU," jelas Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Bahkan, elite PDIP ini menyatakan belum mendengar wacana revisi tersebut. Meskipun demikian, Puan enggan berspekulasi soal dirinya akan tetap menjadi ketua DPR. Puan hanya ingatkan bahwa kursi ketua DPR diisi oleh partai politik pemenang pemilu.
"Pemenang pemilu legislatif yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan," ujarnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan PDIP sebagai partai politik dengan perolehan suara terbanyak dalam ajang Pemilu 2024. PDIP meraih 25.387.278 suara atau 18,97% dari suara sah nasional.
Baca Juga
Sebagai informasi, Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3 menyebutkan: ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
Meskipun demikian, belakangan muncul wacana revisi UU MD3 untuk mengganti persyaratan ketua DPR itu.