Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puan Pastikan UU MD3 Tak Direvisi, Ketua DPR Selanjutnya Tetap Milik PDIP

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pihaknya tidak akan merevisi UU MD3 di tengah polemik perebutan kursi jabatan ketua DPR RI periode 2024-2029.
Puan Pastikan UU MD3 Tak Direvisi, Ketua DPR Selanjutnya Tetap Milik PDIP. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPP PDIP Puan Maharani dalam Kampanye Hajatan Rakyat Ganjar-Mahfud di Solo, Sabtu (10/2/2024)/tangkapan Youtube
Puan Pastikan UU MD3 Tak Direvisi, Ketua DPR Selanjutnya Tetap Milik PDIP. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPP PDIP Puan Maharani dalam Kampanye Hajatan Rakyat Ganjar-Mahfud di Solo, Sabtu (10/2/2024)/tangkapan Youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak akan merevisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di tengah polemik perebutan kursi jabatan ketua DPR RI periode 2024-2029.

Puan mengaku belum ada pembicaraan ihwal revisi UU MD3 di antara para pimpinan DPR. Menurutnya, pimpinan DPR berkomitmen untuk tidak merevisi UU MD3 dalam waktu dekat.

"Kita menghargai bahwa MD3 itu harus tetap menjadi UU yang memang harus dilaksanakan dan dihargai prosesnya di DPR. Proses Pemilu sudah berjalan dan harus dilaksanakan sesuai UU," jelas Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Bahkan, elite PDIP ini menyatakan belum mendengar wacana revisi tersebut. Meskipun demikian, Puan enggan berspekulasi soal dirinya akan tetap menjadi ketua DPR. Puan hanya ingatkan bahwa kursi ketua DPR diisi oleh partai politik pemenang pemilu.

"Pemenang pemilu legislatif yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan," ujarnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan PDIP sebagai partai politik dengan perolehan suara terbanyak dalam ajang Pemilu 2024. PDIP meraih 25.387.278 suara atau 18,97% dari suara sah nasional.

Sebagai informasi, Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3 menyebutkan: ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

Meskipun demikian, belakangan muncul wacana revisi UU MD3 untuk mengganti persyaratan ketua DPR itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper