Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Terafiliasi PDIP

MKMK memutuskan bahwa hakim konstitusi Saldi Isra tidak terbukti terafiliasi dengan PDIP, sehingga tak melanggar kode etik
MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Terafiliasi PDIP. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) menerima ucapan selamat dari Wakil Ketua MK Saldi Isra usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Terafiliasi PDIP. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) menerima ucapan selamat dari Wakil Ketua MK Saldi Isra usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa hakim konstitusi Saldi Isra tidak terbukti terafiliasi dengan PDI Perjuangan (PDIP), sehingga tak melanggar kode etik.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membacakan putusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan 04/MKMK/L/03/2024 pada hari ini.

“Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta Pemilu yaitu PDI Perjuangan,” katanya di Ruang Sidang Panel Gedung II MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Dalam pertimbangannya, MKMK menilai dalil pelapor tidak memiliki dasar kuat karena hanya didasarkan pada pemberitaan media online yang mewartakan bahwa Saldi berpotensi menjadi calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo, tanpa menyertakan bukti lain.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan, MKMK menjelaskan bahwa Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDIP ihwal pencalonan sebagai cawapres.

Itu sebabnya, Majelis menilai tidak menemukan cukup bukti adanya pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana didalilkan pelapor.

Diberitakan sebelumnya, Saldi Isra menjadi salah satu hakim konstitusi yang dilaporkan ke MKMK terkait dugaan pelanggaran etik.

Andi Rahadian dari perkumpulan advokat Sahabat Konstitusi selaku pelapor mengungkapkan bahwa salah satu poin laporannya adalah dugaan keterlibatan politik Saldi dengan PDIP sebelum memutus perkara No. 90/PUU-XXI-2023 tentang batas usia capres-cawapres pada Oktober 2023.

Dia menyiapkan pemberitaan media terkait pernyataan Ketua DPD PDIP Sumbar Alex Indra Lukman yang ingin mencalonkan Saldi selaku putra daerah sebagai cawapres.

 “Tadi juga saya diminta keterangan lebih lanjut tentang keterlibatan politik hakim Saldi Isra. Saya sampaikan, hakim konstitusi Saldi Isra satu bulan sebelum memutus perkara nomor 90 itu dicalonkan sebagai wakil presiden oleh DPD PDIP Sumatra Barat bersama Bu Puan [Maharani] dan satu lagi,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jumat (15/2/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper