Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Progres Pengajuan Hak Angket DPR Mandek, Puan Ungkap Penyebabnya

Ketua DPR Puan Maharani menyebut belum ada pergerakan terkait upaya menggulirkan hak angket
Progres Pengajuan Hak Angket DPR Mandek, Puan Ungkap Penyebabnya. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menunjukan jari seusai menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara (TPS) 053 Kebagusan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Progres Pengajuan Hak Angket DPR Mandek, Puan Ungkap Penyebabnya. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menunjukan jari seusai menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara (TPS) 053 Kebagusan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan belum ada pergerakan yang berarti untuk mewujudkan penggunaan hak angket untuk usut dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

DPR sendiri sudah rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 pada Kamis (28/3/2024). Meski demikian, belum kunjung ada usulan resmi ihwal penggunaan hak angket kecurangan pemilu.

"Belum, belum ada pergerakan," ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Dia menjelaskan, hak angket merupakan hak yang dimiliki setiap anggota dewan. Oleh sebab itu, pimpinan DPR hanya menunggu usulan dari anggota dewan.

Elite PDIP ini mengingatkan hak angket tidak bisa diwujudkan hanya dengan keinginan politik--melainkan juga dukungan politik. Oleh sebab itu, pimpinan DPR akan melihat situasi di lapangan.

Puan mengakui PKS, PKB, dan Nasdem sempat menyatakan tunggu langkah konkret PDIP memimpin usulan hak angket itu. Meski demikian, dia menyatakan tidak memberikan instruksi khusus ihwal hak angket ini ke anggota fraksi PDIP di DPRI.

Putri dari presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri ini mengingatkan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan tata tertib DPR sudah mengatur ihwal perwujudan hak angket. Oleh sebab itu, Puan meminta setiap anggota DPR mengikuti aturan tersebut.

"Kan ada aturannya di MD3 dan tata tertib. Jadi kalau kemudian diusulkan minimal itu oleh dua fraksi, kemudian oleh 25 orang. Kalau kemudian itu memang sudah ada, ya tentu saja kita akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper