Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW Akui Dapat Bocoran KPK dan Ombudsman Akan Dilebur Jadi Satu

ICW mengungkap adanya wacana penggabungan KPK dengan Ombudsman menjadi satu lembaga.
ICW Akui Dapat Bocoran KPK dan Ombudsman Akan Dilebur Jadi Satu. Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
ICW Akui Dapat Bocoran KPK dan Ombudsman Akan Dilebur Jadi Satu. Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku telah mendengar kabar yakni wacana penggabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ombudsman menjadi satu lembaga. 

Kabarnya, rencana tersebut sudah dibahas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). 

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa waktu lalu mendengar isu tersebut. Informasinya, terang Kurnia, lambat laun semakin detail. 

"Informasi yang kami dapat, oh ini sudah dibahas loh di Bappenas. Rencana ingin menjadikan KPK lembaga pencegahan korupsi, melebur ke Ombudsman, nah itu penting untuk diklarifikasi ke Bappenas," katanya pada suatu diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2024). 

Menurut Kurnia, kesimpulan untuk memfokuskan KPK menjadi lembaga pencegahan korupsi merupakan solusi yang keliru. Apalagi melihat kondisi di antaranya indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan. 

Dia berpesan, agar pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memiliki peninggalan (legacy) yang buruk dengan menjadikan KPK sekadar lembaga pencegahan korupsi. 

Oleh sebab itu, Kurnia menyatakan tidak setuju apabila ada wacana untuk mengubah KPK ke lembaga pencegahan. Hal itu kendati KPK saat ini juga memiliki fungsi pencegahan. 

"Ya tentu kita enggak setuju, karena kami menganggap KPK itu masih penting dan tidak tepat kalau hanya dikedepankan tentang pencegahan," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai wacana tersebut. Namun demikian, Alex, sapaannya, mengungkap ada kemungkinan untuk melakukan hal tersebut. 

"Apakah ada kemungkinan? Ada," kata pimpinan KPK dua periode itu. 

Alex mencontohkan, Komisi Independen Antikorupsi Korea (KICAC) pada 2008 dilebur ke lembaga negara lainnya. KICAC dianggap mengganggu hubungan pemerintah dan pengusaha. 

"Bisa saja seperti itu kembali lagi, kami kan enggak bisa apa-apa ketika misalnya itu sudah menjadi suatu kebijakan putusan pemerintah dan didasarkan atas undang-undang," terang mantan hakim itu. 

Adapun Bisnis sudah mencoba mengonfirmasi ke pihak humas Kementerian PPN/Bappenas. Kontak yang dihubungi menyebut masih harus mencari tahu siapa pihak direktorat-deputi Bappenas yang dimaksud dalam pernyataan ICW. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper