Bisnis.com, JAKARTA - Penyiaran merupakan pilar kehidupan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Segala hal yang berkaitan dengan informasi maupun penyampaian, mulai dari biasa hingga terpenting, dapat disampaikan serta diterima oleh masyarakat.
Penyiaran menjadi bukti bahwa perkembangan informasi yang dikelola oleh negara, berjalan dengan baik dan selaras pada pemahaman masyarakat. Meskipun tidak semua orang dapat menerima dan mengakses suatu informasi secara mudah, hadirnya penyiaran ini menjadi salah satu jalan pembuka untuk kesetaraan antar masyarakat dalam menerima informasi.
Setiap tanggal 1 April diperingati sebagai Hari Penyiaran Nasional. Hari ini diresmikan dan diperingati oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2019. Melansir dari situs kpi.go.id, Pernyataan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019, tentang Hari Penyiaran Nasional.
Hari ini didasari atas berdirinya Lembaga Penyiaran Radio milik pribumi pertama di Indonesia, yaitu Solosche Radio Vereeniging yang diprakarsai oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Sri Sultan Mangkunegoro VII.
Sejarah Hari Penyiaran Nasional ini dimulai pada tahun 1927. Ketika salah satu orang Belanda mengirim hadiah berupa pesawat radio kepada Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Sri Sultan Mangkunegoro VII. Sejak saat itu, pada 1 April 1933 resmi didirikannya Solosche Radio Vereeniging.
Sebelum diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, sebelumnya deklarasi pertama dilakukan pada tahun 2009 dan 2010 di kota Surakarta, Jawa Tengah. Deklarasi tersebut adalah sebuah usulan bahwa tanggal 1 April ditetapkan sebagai Hari Penyiaran Nasional, dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Sri Sultan Mangkunegoro VII sebagai Bapak Penyiaran Indonesia.
Baca Juga
Simak 4 jenis lembaga penyiaran yang terdapat di TV dan radio di Indonesia, yaitu:
1. Lembaga Penyiaran Swasta
Melalui situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020, lembaga ini ditujukan atas dasar komersial dan didirikan langsung oleh badan hukum Indonesia.
2. Lembaga Penyiaran Publik
Lembaga ini resmi didirikan oleh negara dan pemberitaan yang disampaikan bersifat netral dan menjunjung tinggi nilai UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
3. Lembaga Penyiaran Komunitas
Lembaga ini didirikan oleh beberapa komunitas yang bersifat independen, tidak komersial, dan fokus memberikan layanannya untuk komunitas.
4. Lembaga Penyiaran Berlangganan
Lembaga ini dibuat atas dasar untuk menyelenggarakan jasa penyiaran secara khusus dan bersifat komersial.
Penyiaran menjadi pilar sekaligus pemegang segala perkembangan informasi yang terjadi di Indonesia. Tanpa adanya penyiaran, masyarakat tidak dapat mengetahui fakta dari informasi yang didapatkan melalui media lain.
Selamat memperingati Hari Penyiaran Nasional, semoga dunia penyiaran di Indonesia dapat berkembang lebih jauh dan tak henti untuk senantiasa menjadi pelopor pemerataan berita dengan baik dan meluas.
Adanya peringatan Hari Penyiaran Nasional ini menjadi momentum yang tepat bagi dunia penyiaran, untuk senantiasa memperluas segala informasi seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun pendidikan kepada masyarakat.
Bagaimanapun, majunya negara demokrasi dilihat seberapa aktif masyarakat dalam memahami peran atas informasi yang diterima. Untuk mendapatkan informasi tersebut, tentunya didukung oleh penyiaran yang tak henti untuk menyebarkan informasi valid kepada masyarakat. (Maharani Dwi Puspita Sari)