Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siapa Dalang di Balik Skandal Korupsi Timah Rp271 Triliun?

Kejagung perlu memeriksa dalang di balik kasus skandal korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk yang diduga merugikan negara Rp271 triliun.
Suasana di smelter milik PT Timah Tbk. (TINS) di Mentok, Bangka, Indonesia, Selasa (19/11/2013)./Bloomberg-Dimas Ardian
Suasana di smelter milik PT Timah Tbk. (TINS) di Mentok, Bangka, Indonesia, Selasa (19/11/2013)./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kasus korupsi timah ditengarai merugikan ekologis, perekonomian dan lingkungan hingga mencapai Rp271 triliun.

Nilai ini cukup besar, bahkan melampaui kerugian perekonomian negara dalam kasus taipan Surya Darmadi senilai Rp78,8 triliun. Angka Rp271 triliun juga setara atau bahkan lebih besar dibandingkan dengan anggaran perlindungan sosial dalam APBN 2024 yang tercatat senilai Rp270,2 triliun. Jika akhirnya terbukti di pengadilan, kasus ini akan menjadi skandal korupsi terbesar di Indonesia.

Adapun, kasus korupsi timah mendapat banyak perhatian setelah penyidik Kejagung menyeret dua pesohor yakni Helena Lim dan Harvey Moeis. Helena dikenal sebagai selebgram dengan harta yang mentereng. Ada yang menyebutnya sebagai crazy rich. Sedangkan, Harvey adalah suami dari pesohor Sandra Dewi.

Kendati demikian, keduanya diyakini bukan aktor intelektual di balik mega skandal korupsi tersebut. Ada dugaan mereka hanyalah pion. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) telah mendesak Kejagung untuk memburu aktor intelektual korupsi timah.

Koordinator Maki Boyamin Saiman bahkan secara blak-blakan menyampaikan aktor intelektual dalam kasus tersebut berinisial RBS. RBS diduga menikmati uang korupsi paling banyak dari kasus komoditas ini. "Meminta segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah," ujarnya dalam keterangan, dikutip Senin (1/4/2024).

Boyamin mengungkapkan bahwa RBS ini memiliki peran dua tersangka baru kasus timah, yakni Harvey Moeis dan Helena Lim yang diduga melakukan korupsi melalui dalih CSR.

Selain itu, RBS juga diduga telah mendirikan dan mendanai perusahaan yang digunakan untuk melancarkan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah.

"RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang," tambahnya.

Adapun, Boyamin menuturkan, RBS saat ini diduga tengah melarikan diri ke luar negeri. Dengan demikian, Maki mendesak agar Kejagung menetapkan RBS sebagai tersangka dan segera menerbitkan DPO dan Red Notice untuk menangkap RBS.

"RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka Kami serahkan sepenuhnya kepada Penyidik karena Kami yakin Penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan," pungkasnya.

Soal Nilai Kerugian

Soal besarnya kerugian negara, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi pada (19/2/2024) lalu menegaskan bahwa nilai tersebut belum final karena masih menghitung kerugian negara yang sampai saat ini masih berproses.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian ekologis dan kerugian itu masih akan ditambah dengan kerugian negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya? nanti masih kita tunggu," ujar Kuntadi.

Tersangka Helena Lim
Tersangka Helena Lim

Sementara itu, Ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengatakan kerusakan dari kasus tersebut itu terdiri dari tiga jenis. Di antaranya, kerugian ekologis mencapai Rp183,7 triliun, kemudian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

"Totalnya kerugian kerusakan tadi sebesar Rp271.069.688.018.700," ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang juga memerinci kerugian negara ini dihitung dari total biaya kerugian di kawasan hutan dan non-hutan. Perinciannya, kerugian hutan akibat galian tambang sebesar Rp223,3 triliun.

Sementara itu, kerugian aktivitas tambang di kawasan non-hutan dia mencatatkan sebesar Rp47,7 triliun dan sudah termasuk kerugian ekologis, ekonomi lingkungan hingga biaya pemulihan.

"Sampai pada kerugiannya berdasarkan Permen LH No.7/2014 ini kan dibagi dua ya, dari kawasan hutan [Rp223,3 triliun] dan non-hutan [Rp47,7 triliun]," imbuhnya.

Adapun, Bambang juga menyampaikan dalam aktivitas tambang komoditas timah ini telah tercatat membuka lahan sebesar 170.363 hektare di kawasan galian hutan dan non hutan.

Dari 170.363 itu, usut punya usut ternyata yang memiliki IUP hanya sebesar 88.900 hektare. Sementara, non IUP sejumlah 81.462 hektare.

Peran Harvey dan Helena

Di sisi lain,  Kuntadi mengungkapkan Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam melancarkan aksinya dalam kasus tersebut.

Awalnya, kata Kuntadi, Harvey telah menghubungi eks Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) untuk mengakomodir pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Kemudian, untuk melancarkan aksinya dalam kegiatan pertambangan yang diduga ilegal itu, Harvey seolah-olah menyewa jasa peleburan ke PT Timah. 

"Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ujarnya di Kejagung, Rabu (23/3/2024) malam.

Selanjutnya, Harvey Moeis meminta sejumlah perusahaan smelter ini untuk menyisihkan keuntungan yang dihasilkan untuk mengkover dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Sarana dan prasarana pengelolaan dana CSR dijalankan oleh Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana CSR kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," tambahnya.

Sementara itu, Helena diduga berperan membantu mengelola penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaannya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

"Kasus posisinya adalah bahwa yang bersangkutan selaku manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan Timah," kata Kuntadi di Kejagung, Selasa (26/3/2024).

Lebih lanjut, Kuntadi menuturkan bahwa pemberian sarana dan prasarana itu dilakukan dengan dalih penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.

"[Helena] memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," tambahnya.

Tanggapan PT Timah

Adapun Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Timah Tbk. (TINS) menyatakan komitmen untuk memperbaiki tata kelola pertambangan dan niaga timah Indonesia setelah kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis suami Sandra Dewi dan Helena Lim yang dijuluki Crazy Rich PIK.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Timah Fina Eliani mengatakan bahwa perseroan terus mendorong perbaikan tata kelola pertimahan.

Perbaikan tersebut, kata Fina, akan ditempuh melalui gencarnya melakukan pengamanan aset dan penegakan aturan, serta kerja sama penambangan rakyat untuk mereduksi penambangan tanpa izin di wilayah konsesi pertambangan.

Lebih lanjut, Fina menyatakan bahwa PT Timah akan konsisten dan berkomitmen dalam melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kinerja operasi dan produksi.

“Manajemen menyusun strategi dan kebijakan untuk menjaga kinerja Perseroan tetap berkelanjutan,” kata Fina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper