Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan dua sidang perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada pekan perdana April 2024.
Berdasarkan informasi di laman resminya, MK mengagendakan sidang ketiga sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (1/4/2024). Sidang ini akan digelar mulai pukul 08.00 WIB.
Sidang dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 itu akan digelar di Gedung MK RI 1, lantai 2 dengan pemohon Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon.
“Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon,” demikian tertulis di info agenda sidang MK.
Selanjutnya, pada Selasa (2/4/2024), MK mengagendakan sidang untuk nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Baca Juga
Pada sidang yang juga akan digelar mulai pukul 08.00 WIB itu, MK mengagendakan pembuktian pemohon dengan acara mendengarkan keterangan ahli dan saksi serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon yakni paslon Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Dua agenda sidang tersebut merupakan lanjutan tiga agenda sidang pada pekan lalu. Pada sidang hari kedua perkara PHPU Pilpres 2024, Kamis (28/3/22024), MK menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 dengan menggabungkan sidang dua perkara PHPU pada hari ini yakni dari pemohon Anies-Muhaimin dan pemohon lainnya yakni Ganjar-Mahfud.
Pada saat itu, MK mengagendakan pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan persidangan yang terdiri dari penyampaian jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait yaitu paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan keterangan Badan Pengawal Pemilu (Bawaslu).
PEMBUKTIAN TERMOHON
MK kemudian akan melanjutkan sidang perkara sengketa atau PHPU Pilpres 2024 pada Rabu (3/4/2024). Dalam jadwal sidang yang dirilis resmi, MK akan kembali menggabungkan dua perkara tersebut dalam satu sidang.
Pasalnya, persidangan yang akan dimulai pada pukul 08.00 WIB itu akan menggendakan pemeriksaan perkara dengan acara berupa pembuktian termohon dan Bawaslu.
Oleh karena itu, baik sidang perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan termohon Anies-Muhaimin maupun perkara bernomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud akan dihelat pada waktu bersamaan.