Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peluang 4 Menteri Jokowi Hadir di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024

Peluang hadirnya empat menteri kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi dalam sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar MK masih terbuka.
Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Peluang hadirnya empat menteri kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) masih terbuka.

Berdasarkan informasi di laman resminya, MK mengagendakan dua sidang terkait perkara tersebut pada pekan perdana April 2024.

Pertama, MK mengagendakan sidang ketiga sengketa Pilpres 2024 pada besok, Senin (1/4/2024), dan akan digelar mulai pukul 08.00 WIB.

Sidang dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 itu akan digelar di Gedung MK RI 1, lantai 2 dengan pemohon Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. 

“Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon,” demikiaan tertulis di info agenda sidang MK.

Selanjutnya, pada Selasa (2/4/2024), MK mengagendakan sidang untuk nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. 

Pada sidang yang juga akan digelar mulai pukul 08.00 WIB itu, MK mengagendakan pembuktian pemohon dengan acara mendengarkan keterangan ahli dan saksi serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon yakni paslon Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Sidang ini merupakan lanjutan tiga agenda sidang pada pekan lalu. Pada sidang hari kedua perkara PHPU Pilpres 2024, Kamis (28/3/22024), MK menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 dengan menggabungkan sidang dua perkara PHPU pada hari ini yakni dari pemohon Anies-Muhaimin dan pemohon lainnya yakni Ganjar-Mahfud.

Pada saat itu, MK mengagendakan pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan persidangan yang terdiri dari penyampaian jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait yaitu paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan keterangan Badan Pengawal Pemilu (Bawaslu).


MENTERI JOKOWI

Dalam sidang pekan lalu, MK membuka peluang untuk menghadirkan empat menteri kabinet Jokowi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, serta Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan permohonan baik dari kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies-Muhaimin maupun paslon 03 Ganjar-Mahfud itu. Namun, dia mengingatkan perihal kedudukan MK dalam rencana pemanggilan tersebut.

“Harus dicermati ini perkara inter partes, adversarial. Ketika Mahkamah bantu memanggil nanti, ada irisan-irisan dengan keberpihakan, jadi harus hati-hati. Kecuali memang Mahkamah yang memerlukan dan ingin mendengar, bukan saksi atau ahli,” katanya dalam lanjutan sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024) malam.

Dia melanjutkan, pihaknya dapat meminta keterangan dari menteri-menteri tersebut sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Hal ini berkaitan dengan pembahasan lebih lanjut yang akan berlangsung dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Suhartoyo lantas menyampaikan ketentuan bagi para pemohon maupun pihak terkait apabila MK nantinya menghadirkan para menteri.

“Sehingga nanti kalau dihadirkan juga Mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan,” tegasnya.

Sebelumnya, kubu paslon 01 dan kubu paslon 03 memang kompak ingin menghadirkan Sri Mulyani hingga Tri Rismaharini di sidang PHPU Pilpres 2024.

Kuasa Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengemukakan permohonannya kepada hakim MK agar menghadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulkifli Hasan, dan Airlangga Hartarto sebagai saksi.

“Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Koordinator Perekonomian RI guna didengar keterangannya dalam persidangan ini,” kata Ari dalam lanjutan sidang sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024) malam.

Sementara itu, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menjelaskan, alasan mereka ingin menghadirkan Menteri Keuangan sebagai saksi adalah untuk mendapatkan keterangan soal bansos yang disebutkan dalam dalil permohonan mereka.

“Kami ingin mengetahui dari Ibu Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, sejauh mana politik anggaran, sejauh mana kebijakan fiskal dalam kebijakan bansos yang menyangkut 486,5 triliun itu disalurkan,” kata Todung usai persidangan perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, seperti dilansir Antara.

Kemudian, pihaknya juga ingin mengetahui sejauh mana dana dari pemblokiran anggaran sementara dari belanja Kementerian/Lembaga yang senilai Rp50,14, disalurkan.

“Ini juga jumlah besar yang disalurkan dalam penyaluran bansos yang pernah kita alami,” kata dia.

Menurutnya, nilai dana bansos yang disalurkan pada tahun 2024 kemungkinan adalah yang terbesar dari sebelum-sebelumnya, sehingga diperlukan adanya transparansi dan akuntabilitas.

“Jadi, mudah-mudahan MK akan mengabulkan itu,” pungkasnya.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper