Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peluang 4 Menteri Jokowi Hadir di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024

Peluang hadirnya empat menteri kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi dalam sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar MK masih terbuka.
Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

RESPONS MENTERI JOKOWI

Peluang hadirnya menteri kabinet Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 itu pun ditanggapi oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia belum bisa memastikan kehadirannya ke MK sebagai salah satu saksi dalam sidang perkara hasil Pilpres 2024 tersebut.

“Ya kita tunggu saja," kata Airlangga saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (29/3/2024) seperti dilansir Antara.

​Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku belum mendapatkan undangan soal permintaan menjadi saksi sidang PHPU di MK.

"Kita lihat saja, kan belum ada undangan,” imbuh dia.

Alasan untuk menghadirkan para menteri Jokowi di persidangan sengketa PHPU Pilpres 2024 itu juga ditanggapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memberikan penjelasan terkait dugaan bahwa jajaran menteri dalam kabinet Presiden Jokowi terlibat kampanye paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

“Bahwa hasil tindak lanjut dugaan pelanggaran pemilu No. 001/2022 yg disampaikan dengan dugaan pelanggaran pemilu dengan materi laporan kampanye penggunaan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh saudara Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan, Bawaslu menerbitkan surat No. 251/2022, surat pengantar status laporan No. 001 tanggal 29 Juli 2022,” katanya di Gedung I MK, Jakarta Pusat.

Bagja juga menjelaskan dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu yang dilakukan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Pihaknya menerima laporan terhadap elite Partai Golkar itu terkait pembagian bansos di kawasan Lombok Tengah yang diduga bermuatan kampanye.

“Tidak termasuk tindak pidana pelanggaran pemilu dan tidak dapat dilanjutkan pada tahapan penyidikan dan diberikan status laporan tanggal 20 Januari 2024,” lanjutnya.

Bawaslu lantas menjelaskan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Menteri BUMN, Erick Thohir. Laporan terhadap Erick yang diduga mengkampanyekan Prabowo-Gibran tidak diregistrasi oleh Bawaslu karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil.

Selain itu, Bagja juga menjelaskan laporan yang mencatut bahwa Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang dinakhodai Prabowo telah digunakan sebagai alat atau materi kampanye Partai Gerindra dan paslon nomor urut 02.

“Bawaslu melalui surat No. 27/2024 perihal status laporan Nomor 004 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil,” pungkasnya.

Kendati telah disanggah, peluang MK menghadirkan para menteri kabinet Jokowi itu pun masih terbuka. Setidaknya peluang itu akan dibuktikan dengan persidangan pada pekan perdana April 2024 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper