Bisnis.com, JAKARTA – Saksi dari tim pemenangan nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Mirza Zulkarnaen menekankan terdapat sejumlah kecurangan yang terjadi saat proses pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal ini disampaikannya salam pergelaran sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden atau sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024).
Dalam sidang agenda pembuktian dari para Pemohon Anies-Muhaimin (AMIN), Mirza menyebut bahwa kecurangan pemilihan presiden (pilpres) 2024 begitu terlihat.
Pertama, dia memerinci terkait dengan kehadiran calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka dalam acara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta.
"Pertama kali dilakukan oleh cawapres Gibran Rakabuming dengan mengumpulkan para kepala desa di acara deklarasi nasional Desa bersatu di GBK Senayan sambil menyampaikan visi misi dia sebagai capres dan cawapres yang mulia," katanya dalam forum tersebut.
Kemudian, dia melaporkan bahwa dugaan lainnya terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang sempat mengumpulkan asosiasi pedagang pasar seluruh Indonesia di Semarang.
Baca Juga
Di dalam acara tersebut, kata Mirza, pembawa acara dari agenda tersebut meminta dukungan dan doa untuk Prabowo Subianto sebagai calon presiden 2024-2029 yang turut dihadiri secara daring oleh yang bersangkutan.
“Itu kan acara menteri perdagangan tapi dipakai acara kampanye oleh pak Zulkifli Hasan, yang mulia," ucapnya.
Tak hanya itu, Mirza melanjutkan bahwa tindakan tak etis lainnya dari Zulhas yang melakukan kampanye dengan menghadirkan Prabowo Subianto dalam acara digitalisasi marketing yang dihadiri oleh ratusan pedagang pasar di Solo.
Sayangnya, dia mengaku bahwa setelah sempat melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi lembaga tersebut menyatakan tidak ditemukan pelanggaran.
"Padahal jelas-jelas Pak Prabowo juga hadir secara daring di sana dan berkampanye juga," imbuhnya.
Selanjutnya, dia juga menyoroti pelanggaran cuti yang dilakukan oleh Zulhas yang juga sudah dilaporkan kepada Bawaslu dan dinyatakan bahwa yang bersangkutan memang melanggar.
Terakhir, Mirza menyebut mengenai pembagian bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh Zulhas di Kendal dan Cirebon. Selain itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga turut dilaporkan mengenai bansos yang diberikan di Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Yang terakhir mengenai Airlangga Hartarto. Pelanggarannya dilakukan mengenai bansos di NTB di Desa Kuta Lombok Nusa Tenggara Barat yang mulia, kami laporkan, pihak Bawaslu juga menjawab tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat materiil," pungkas Mirza.