Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahli Kubu 01 Sebut Pencalonan Gibran Secara Hukum Tidak Sah

Ahli hukum kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ridwan, menyebut bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar selaku pihak pemohon menghadiri sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar selaku pihak pemohon menghadiri sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Saksi ahli pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyebut bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tidak sah.

Ahli hukum administrasi dan pengajar Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Ridwan, memberikan pandangannya dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Bahwa pada saat pendaftaran, yaitu yang periodenya ditetapkan oleh KPU tanggal 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023, Peraturan KPU No. 19/2023 itu belum dihapus, belum diganti, belum diubah,” katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Dengan demikian, dia menyebut bahwa peraturan yang berlaku pada saat itu adalah Peraturan KPU (PKPU) No. 19/2023 yang mensyaratkan bakal calonnya berusia paling rendah 40 tahun.

Faktanya, usia Gibran pada saat didaftarkan belum menyentuh 40 tahun. Usai pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto diterima KPU, penetapannya dilakukan menggunakan Keputusan KPU No. 1362/ 2023. 

“Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi, adalah pada konsiderans menimbang huruf a, di sana disebutkan untuk melaksanakan Pasal 52 ayat (1) PKPU No. 19/2023, padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November, sementara Peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November,” lanjut Ridwan.

Dia berpendapat, dari segi hukum administrasi, hal itu patut dipertanyakan, sebab semestinya aturan itu tidak dicantumkan sebagai dasar pertimbangan atau konsiderans menimbang.

“Mestinya yang menjadi pertimbangkan adalah UU yang baru, peraturan yang baru,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper