Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi menyampaikan Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam melancarkan aksinya dalam kasus tersebut.
Awalnya, kata Kuntadi, Harvey telah menghubungi eks Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) untuk mengakomodir pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Kemudian, untuk melancarkan aksinya dalam kegiatan pertambangan yang diduga ilegal itu, Harvey seolah-olah menyewa jasa peleburan ke PT Timah.
"Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ujarnya di Kejagung, Rabu (23/3/2024) malam.
Selanjutnya, Harvey Moeis meminta sejumlah perusahaan smelter ini untuk menyisihkan keuntungan yang dihasilkan untuk mengkover dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Baca Juga
Sarana dan prasarana pengelolaan dana CSR dijalankan oleh Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana CSR kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," tambahnya.
Atas perbuatannya, Harvey disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS). Mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN).