Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka. Total saat ini ada 15 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) Tbk periode 2015–2022.
Adapun proses penyidikan perkara korupsi yang diduga menelan kerugian ekologis senilai Rp271 triliun ini dibuka pada Oktober 2023. Pengungkapan kasus ini diumumkan berurutan mulai dari Januari 2024.
Pertama, Toni Tamsil dari pihak swasta ditetapkan tersangka karena berupaya menghalang-halangi penyidikan pada Selasa (30/1/2024). Dia dipersangkakan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Kemudian, Kejagung mulai menetapkan tersangka secara bergiliran yang terkait dengan pokok perkara. Perinciannya, dari penyelenggara negara atau petinggi PT Timah Tbk terdapat tiga orang.
Mereka di antaranya, Riza Pahlevi (RZ) selaku eks Direktur PT Timah Tbk (TINS), Emil Emindra (EE) sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018 dan eks Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT Timah, Alwin Albar (AW).
Kemudian, 11 lainnya berasal dari pihak swasta atau pengusaha yang diduga berkaitan dengan kasus tata niaga komoditas timah ilegal ini, yakni Tamron alias Aon hingga Helena Lim.
Baca Juga
Selain Toni, ke-14 lainnya dipersangkakan dengan pasal yang sama yaitu Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 KUHP.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat sejumlah tersangka itu melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan.
Petinggi PT Timah itu, yakni Riza Pahlevi dan Emil Emindra diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan yang seolah-olah ada sewa-menyewa soal proses peleburan.
Kemudian, untuk memasok kebutuhan bijih timah itu disepakati untuk menunjuk tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS.
Khusus Helena Lim, dia disebut telah membantu peleburan timah ilegal dengan memberikan sarana dan prasarana dengan dalih penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
"Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana CSR yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," kata Dirdik Jampidsus Kuntadi, Selasa (27/3/2024) malam.
Berikut 15 tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah :
1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)
3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)
4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)
7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)
8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)
9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN) sebagai
10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)
11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)
14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)
15. Pihak Swasta, Toni Tamsil