Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka Helena Lim atau HLN dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS). Helena merupakan manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Helena sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 3 orang saksi, dimana salah satu dari 3 orang saksi tersebut yaitu saudari HLN selaku manajer PT QSE," ujarnya di Kejagung, Selasa (26/3/2024) malam.
Dia menambahkan, terhadap tersangka bakal dilakukan penahanan di Rutan Salemba Kejagung selama 20 hari ke depan. "Untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di rutan salemba cabang kejagung untuk 20 hari ke depan," tambahnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat sejumlah tersangka itu melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan.
Petinggi PT Timah itu, yakni Riza Pahlevi yang merupakan eks Direktur PT Timah Tbk (TINS) dan Emil Emindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018 untuk mengakomodir pertambangan timah ilegal.
Baca Juga
Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan untuk seolah-olah ada sewa-menyewa soal proses peleburan.
Kemudian, untuk memasok kebutuhan bijih timah itu disepakati untuk menunjuk tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS.
Adapun, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus IUP PT Timah Tbk. (TINS). Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.