Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak mengetahui sosok Helena Lim terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS).
Sebelumnya, Kejagung sempat menyampaikan rilis soal penggeledahan soal kasus tersebut di salah satu rumah berinisial HL di Jakarta pada (9/3/2024). Inisial HL tersebut kerap dikaitkan dengan Crazy Rich PIK, yaitu Helena Lim.
"Saya tidak tahu Helena tuh siapa? Saya kalau teknisnya ini kan tidak terlalu detail. Tapi ada penggeledahan di situ [di rumah PIK]," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi kepada wartawan, dikutip Minggu (24/3/2024).
Bahkan, Kuntadi menegaskan bahwa banyak pihak keliru keliru saat menjelaskan soal sosok HL yang rumahnya digeledah.
"Saya lihat banyak yang salah, malah jadi tersangka lah, gitu-gitu," tambahnya.
Namun, Kuntadi masih enggan membuka sosok HL tersebut. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa penggeledahan ini berangkat dari penelusuran uang hasil dugaan korupsi komoditas timah.
Baca Juga
Sebagai informasi, Kejagung telah menyita barang bukti saat penggeledahan terkait kasus korupsi timah di rumah HL.
Selain barang, penyidik menyita sejumlah uang miliaran rupiah dengan total sekitar Rp33 miliar. Perinciannya Rp10 miliar dan pecahan SG$2 juta atau jika dikonversikan mencapai Rp23 miliar.
"Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD 2 juta yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.
Ketut menambahkan, penggeledahan ini dilakukan pada 6-8 Maret 2024 di sejumlah kantor milik HL yakni PT QSE dan PT SD. Selain kantor, penyidik juga menggeledah kediaman HL di wilayah Jakarta.