Bisnis.com, JAKARTA - Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN) mengklaim tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah (TINS) Tbk.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Helena mulai digiring dari gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 19.53 WIB usai menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.
"Aduh saya tidak tahu nih, saya tidak salah," ujarnya saat digiring ke mobil tahanan Kejagung, Selasa (26/3/2024).
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi menyampaikan Helena diduga berperan membantu mengelola penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaannya, PT QSE.
"Sekira pada tahun 2018-2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata Kuntadi.
Lebih lanjut, Kuntadi menuturkan bahwa pemberian sarana dan prasarana itu dilakukan dengan dalih penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Baca Juga
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Helena bakal dilakukan penahahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
"Selanjutnya yang bersangkutan diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP," pungkas Kuntadi.