Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanfaatkan perjanjian penyerahan pelaku tindak pidana atau ekstradisi yang telah disepakati antara Indonesia dan Singapura belum lama ini.
Untuk diketahui, kedua negara belum lama ini merampungkan tiga perjanjian penting di antaranya yakni extradition treaty.
Dua perjanjian lainnya yaitu Re-alignment Flight Information Region (FIR), serta Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement (DCA).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa usai berlakunya perjanjian bilateral tersebut, maka lembaga antirasuah bisa langsung melaksanakan perjanjian dimaksud di antaranya mendeteksi buronan atau tersangka yang melarikan diri ke Singapura.
"Dengan adanya kesepakatan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, tentunya KPK akan melaksanakannya sesuai dengan pernjian yang telah disepakati tersebut," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (26/3/2024).
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga menyampaikan pihaknya menyambut baik perjanjian mengikat antara jedua negara.
Baca Juga
Dia menjelaskan bahwa kedua negara kini bisa saling menyerahlan tersangka hingga terpidana yang melarikan diri atau bersembunyi di masing-masing negara.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu juga menyoroti perjanjian dimaksud yang berlaku surut atau retroaktif untuk 18 tahun ke belakang.
Dengan demikian, lanjutnya, KPK bisa mengejar para pelaku kasus korupsi berikut harta yang disimpan oleh mereka di negara lain.
"Artinya ini berlaku kepada semua tersangka tindak pidana yang peristiwanya telah lampau 18 tahun yang lalu. KPK sangat berharap tidak ada lagi belahan dunia khususnya yang bertetangga dengan Indonesia yang menjadi tempat aman untuk melarikan diri bersembunyi atau pun menyimpan hasil kejahatannya," papar Ghufron.
Sebelumnya, pemerintah menyampaikan bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura merupakan kerangka kerja sama hukum untuk melakukan penyerahan pelaku tindak pidana antar kedua negara.
Aturan di Indonesia yang melandasi praktik dimaksud yakni Undang-undang (UU) No.5/2023. Pihak Istana Kepresidenan menjelaskan bahwa melalui perjanjian tersebut, Indonesia sapat memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum nasional dan pemberantasan tindak pidana. Beberapa di antaranya yaitu korupsi dan pencucian uang.
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK masih mengejar tiga orang buron kasus korupsi. Pertama, buron kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP 2019-2024 Harun Masiku. Kedua, buron kasus e-KTP Paulus Tannos. Ketiga, Kirana Kotama atau Thay Ming yang merupakan buron kasus suap pengadaan kapal SSV PT PAL untuk pemerintah Filipina 2014.