Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim telah melimpahkan tersangka Palti Hutabarat dan barang bukti dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks ke Kejaksaan Negeri Batubara.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago menyampaikan laporan Polisi Nomor: Lp/B/20/I/2024/Spkt/Bareskrim Polri per tanggal 16 Januari 2024 dinyatakan telah lengkap.
"Perkembangan proses penyidikan terhadap berkas perkara dengan tersangka inisial PH selaku pemilik, pengguna atau yang menguasai media sosial X [Palti Hutabarat] dinyatakan lengkap," ujar Erdi kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Dia menambahkan, Palti bakal segera dilimpahkan ke Kejari Batubara, Sumatra Utara hari ini.
"Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti direncanakan akan dilakukan pada hari ini 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Provinsi Sumatra Utara," pungkasnya.
Adapun, Palti sebelumnya telah dipersangkakan Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) dan/Atau Pasal 48 Ayat (2) Jo Pasal 32 Ayat (2) dan/Atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/Atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27a UU No.11/2008 tentang ITE.
Baca Juga
Sebelumnya, Palti ditangkap di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan sekitar 03.44 WIB pada Jumat (19/1/2024). Palti, kata Trunoyudo sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum penangkapannya.
Sebagai informasi, Palti ditangkap Bareskrim akibat unggahannya di media sosial yang diduga mengandung unsur berita bohong soal pembicaraan Forkopimda di Kabupaten Batubara, Sumatra Selatan untuk memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.