Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan telah memulangkan pegiat media sosial Palti Hutabarat dalam perkara penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Terhadap tersangka PH tidak dilakukan penahanan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Namun demikian, Jenderal Bintang Satu Polri itu tidak menjelaskan soal alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Palti. Dia menekankan menuturkan pihaknya bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut.
"Penyidik masih kesinambungan proses penyidikannya ya. Langkah penyidik pada proses penyidikan tentu dilakukan secara komprehensif baik teknis maupun scientific," pungkasnya.
Sebelumnya, Palti ditangkap di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan sekitar 03.44 WIB pada Jumat (19/1/2024). Palti, kata Trunoyudo sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum penangkapannya.
Sebagai informasi, Palti ditangkap Bareskrim akibat unggahannya di media sosial yang diduga mengandung unsur berita bohong soal pembicaraan Forkopimda di Kabupaten Batubara, Sumatera Selatan untuk memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Baca Juga
Pemilik akun @Paltiwest di X itu disangkakan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 23 ayat 1 dan/atau Pasal 48 ayat 2 Jo Pasal 32 ayat 2 dan/atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 dan/atau 45 ayat 4 Jo Pasal 27a UU ITE.
Selain itu, aktivis media sosial itu juga dapat digugat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 14 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun," kata Trunoyudo.