Bisnis.com, JAKARTA — Pegiat media sosial Palti Hutabarat terancam dipidana hingga 12 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan soal Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pemilik akun @Paltiwest di X itu disangkakan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 23 ayat 1 dan/atau Pasal 48 ayat 2 Jo Pasal 32 ayat 2 dan/atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 dan/atau 45 ayat 4 Jo Pasal 27a UU ITE.
Selain itu, aktivis media sosial itu juga dapat digugat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 14 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun," ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/1/2024).
Lebih lanjut dia menyampaikan penangkapan ini dilandasi oleh dua laporan polisi (LP) di Polda Sumatera Utara dan di Bareskrim Polri.
Baca Juga
"Bareskrim Polri dalam hal ini Dittipidsiber tadi kami sampaikan benar telah dilakukan penangkapan terhadap saudara PH, namun perlu kami jelaskan bahwasanya mendasari serangkaian tindakan ini adanya dua laporan Polisi," kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024).
Kronologi penangkapannya, kata Trunoyudo, Palti ditangkap di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan sekitar 03.44 WIB.
Dia menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyidikan untuk menindaklanjuti perkara dugaan penyebaran berita bohong dari Palti Hutabarat.
Sebagai informasi, Palti ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akibat unggahannya di media sosial yang diduga mengandung unsur berita bohong soal pembicaraan Forkopimda di Kabupaten Batubara, Sumatera Selatan untuk memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
"Jadi secara simultan baru pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan, tentu kita masih secara simultan dan berkesinambungan untuk melakukan langkah-langkah berikutnya," pungkas Trunoyudo.