Bisnis.com, JAKARTA--Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati RUU DKJ agar dibawa ke pengambil keputusan tingkat II atau dibawa ke rapat paripurna DPR, meski ditolak oleh PKS.
Ada delapan fraksi yang sepakat dengan RUU DKJ tersebut dengan catatan khusus, sementara Fraksi PKS menolak seluruh ide dari RUU DKJ tersebut.
Kesepakatan itu terjadi dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I yang telah digelar di Baleg DPR bersama Pemerintah di Gedung DPR pada Senin 18 Maret 2024 malam.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas meminta persetujuan dari seluruh fraksi di DPR terkait RUU DKJ tersebut.
"Saya ingin minta persetujuan, dari seluruh anggota Baleg, apakah Rancangan Undang-undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat. Setuju?," tanya Supratman.
Kemudian seluruh anggota Baleg teriak menyetujui agar RUU DKJ itu dibawa ke rapat parupurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Baca Juga
"Setuju," kata seluruh anggota Baleg.