Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU DKJ Ditolak PKS, Jakarta Tetap Berubah Status?

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati RUU DKJ agar dibawa ke  pengambil keputusan tingkat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati RUU DKJ agar dibawa ke  pengambil keputusan tingkat II atau dibawa ke rapat paripurna DPR, meski ditolak oleh PKS.

Ada delapan fraksi yang sepakat dengan RUU DKJ tersebut dengan catatan khusus, sementara Fraksi PKS menolak seluruh ide dari RUU DKJ tersebut.

Kesepakatan itu terjadi dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I yang telah digelar di Baleg DPR bersama Pemerintah di Gedung DPR pada Senin 18 Maret 2024 malam.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas meminta persetujuan dari seluruh fraksi di DPR terkait RUU DKJ tersebut.

"Saya ingin minta persetujuan, dari seluruh anggota Baleg, apakah Rancangan Undang-undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat. Setuju?," tanya Supratman.

Kemudian seluruh anggota Baleg teriak menyetujui agar RUU DKJ itu dibawa ke rapat parupurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

"Setuju," kata seluruh anggota Baleg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper