Bisnis.com, JAKARTA-Pemerintah dan DPR tancap untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) malam ini.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Baidowi mengatakan pembahasan mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada RUU DKJ kini sudah rampung.
Menurut Baidowi, Baleg DPR kini tengah menggelar rapat khusus untuk Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) untuk mematangkan draf RUU DKJ tersebut.
"Sekarang lagi rapat Timus dan Timsin untuk mematangkan draf RUU DKJ itu," tuturnya di Gedung DPR, Senin (18/3/2024).
Dia menjelaskan jika tidak ada halangan, malam ini RUU DKJ itu akan disepakati oleh pemerintah dan DPR untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
"Nanti ada pengambilan keputusan antara DPR dan pemerintah," katanya.
Baca Juga
Adapun, penyelesaian pembahasan RUU DKJ sejatinya mundur dari target pemerintah. Pasalnya, pembahasan rancangan undang-undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ diharapkan bakal rampung, Jumat pekan lalu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian mengaku bahwa isi dari RUU DKJ tersebut sudah banyak disepakati baik pemerintah dan DPR.
"Jadi pembahasan akan dilaksanakan hari ini mudah-mudahan bisa selesai hari ini. Kemudian sudah banyak isi yang sudah disepakati dibahas. Jadi nanti kita ikuti saja," ujarnya.
Kemudian, Tito menyebutkan isu yang telah disepakati pemerintah dan DPR yaitu soal pemilihan gubernur Jakarta dan wakilnya tetap dipilih oleh rakyat.
"Kami tekankan lagi posisi pemerintah adalah pemilihan, dan kemudian kita melihat dari komposisi partai-partai yang ada adalah pemilih," tambahnya.
Selain itu, mantan Kapolri ini menekankan pihaknya dan anggota legislatif tetap sepakat bahwa dewan Aglomerasi tetap ditunjuk oleh Presiden melalui keputusan peraturan presiden (Perpres).
"Dalam konteks kawasan aglomerasi ini kesepakatan kita adalah mengembalikan dewan singkat saja isinya pasalnya dewan aglomerasi akan ditunjuk oleh presiden dengan keputusan Perpres, sudah singkat gitu aja," pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 51 draf RUU DKJ menyebutkan pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi.
Kawasan Aglomerasi itu meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kita Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi